Senin, Juli 27News That Matters

Transformasi Digital Kemenimipas: Menuju Paspor Tunggal Nasional 2027

indonesiaforward.net — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengakselerasi transformasi layanan publik dengan merencanakan penerapan sistem paspor tunggal nasional yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Kebijakan ini akan menghapus kategorisasi paspor biasa non-elektronik, elektronik laminasi, dan polikarbonat untuk menciptakan satu standar dokumen perjalanan yang terintegrasi secara nasional.

Fokus utama kebijakan ini terletak pada sinkronisasi basis data nasional yang memungkinkan nomor paspor tidak lagi berubah setiap kali warga melakukan perpanjangan dokumen perjalanan.

“Target saya, dengan sistem paspor tunggal ini, nomor paspor pemegang tidak akan berubah lagi atau berlaku seumur hidup,” ujar Menteri Agus Andrianto di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Integrasi nomor permanen diharapkan dapat meningkatkan akurasi rekam jejak perjalanan warga negara dan meminimalisir kendala administratif dalam proses integrasi data lintas kementerian.

Pemerintah memproyeksikan sistem ini akan mempermudah sinkronisasi identitas bagi jemaah haji dan umrah serta meningkatkan keandalan sistem keamanan data keimigrasian di masa depan.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman kini memimpin penyusunan peta jalan teknis yang mencakup penghapusan bertahap sisa stok blangko paspor lama sepanjang tahun 2026.

Baca Juga :  Imigrasi Identifikasi 15 Sponsor di Balik Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan inventaris negara agar transisi menuju satu jenis paspor tunggal tidak membebani anggaran belanja pengadaan dokumen perjalanan.

“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” tegas Menteri Agus dalam arahan resminya.

Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada penerbitan payung hukum formal yang akan mengatur mekanisme teknis nomor seumur hidup agar memiliki legalitas yang mengikat di pengadilan. ***