IndonesiaForward.net - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat aktivis Faizal Assegaf. Pemeriksaan pada Rabu, 30 September 2026, merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
Budi mengatakan dirinya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif dengan sekitar 50 pertanyaan diajukan penyidik.
Budi Prasetyo Jalani Sekitar 50 Pertanyaan
Budi menjelaskan kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Ia mengatakan keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu penyidik melihat perkara secara menyeluruh.
"Kami hadir hari ini untuk membantu penyidik dengan menyampaikan keterangan-keterangan, sehingga nanti penyidik secara komprehensif bisa mencermati, bisa menilai seperti apa konstruksi dari persoalan ini," kata Budi, dikutip dari YouTube TribunNewsmaker.com, Rabu (30/9/2026).
Menurut Budi, proses pemeriksaan berjalan tanpa kendala. Penyidik Polda Metro Jaya disebut mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepadanya.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik karena memang situasi kondisinya sangat kondusif," ujarnya.
Laporan Faizal Assegaf Diserahkan kepada Penyidik
Budi tidak menjelaskan secara rinci materi laporan dugaan pencemaran nama baik yang menjadi dasar pemeriksaannya. Ia menyerahkan penjelasan mengenai substansi perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik. Untuk materinya dan sebagainya nanti kawan-kawan bisa cek ke penyidik," ucap Budi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Budi menempatkan materi laporan dan konstruksi perkara sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang ditangani penyidik. Ia tidak memaparkan lebih jauh isi laporan dalam keterangannya kepada wartawan.
Budi Pastikan Tidak Ada Mediasi
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi juga memastikan tidak ada proses mediasi dengan Faizal Assegaf. Ia menyatakan tidak mengenal Faizal secara personal.
"Tidak ada (mediasi). Jadi memang kita juga harus menjaga independensi, menjaga profesionalitas," kata Budi.
Budi menegaskan kehadirannya dilakukan dalam kapasitas profesional untuk memenuhi proses permintaan keterangan oleh penyidik. Ia juga menyatakan pentingnya menjaga independensi selama perkara tersebut berjalan.
Pemeriksaan Merupakan Penjadwalan Ulang
Pemeriksaan Budi di Mapolda Metro Jaya bukan pemanggilan pertama. Ia menyebut agenda tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
Menurut Budi, pihaknya telah berkomunikasi secara kooperatif dengan penyidik untuk menyesuaikan waktu pemeriksaan. Penyesuaian dilakukan agar jadwal permintaan keterangan dapat berlangsung sesuai kesepakatan.
"Ini penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya dan kami juga secara kooperatif berkomunikasi dengan penyidik supaya jadwal untuk permintaan keterangan itu juga bisa saling disesuaikan," ujarnya.
Budi Singgung Transparansi dalam Pemberantasan Korupsi
Selain menjelaskan pemeriksaannya, Budi menyampaikan pandangan mengenai transparansi dalam proses penegakan hukum di KPK. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus tetap berjalan sesuai asas hukum, termasuk dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas.
"Hadir kami di sini adalah sebagai bentuk keteguhan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mundur satu jengkal dengan mempersoalkan soal transparansi," katanya.
Budi juga mengaitkan keterbukaan informasi dengan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kerja lembaga antirasuah.
"Ketika transparansi diperdebatkan, artinya justru mencederai hak masyarakat untuk mengakses informasi," ujar Budi.
Untuk perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Faizal Assegaf, Budi tetap menyerahkan materi dan proses penanganannya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ia menegaskan pemeriksaan dijalani secara profesional sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.