Sabtu, Juni 6News That Matters

Implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2024 Lahirkan Kepala KUA Perempuan Pertama

indonesiaforward.net — Kementerian Agama mencatat sejarah baru dalam transformasi kebijakan publik dengan melantik 15 perempuan dari unsur Penyuluh Agama Islam sebagai Kepala KUA dalam upacara kedinasan di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.

Langkah reformasi kelembagaan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 dan KMA Nomor 1644 Tahun 2025. Regulasi baru tersebut merombak aturan lama guna membuka peluang karier yang inklusif di tingkat kecamatan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan penataan organisasi di bawah Kementerian Agama bergerak lebih responsif. Pemerintah berupaya mengoptimalkan seluruh potensi aparatur sipil negara demi menjawab dinamika kebutuhan layanan keagamaan masyarakat.

“Dengan kesempatan yang sama bagi penghulu dan penyuluh agama Islam, diharapkan seluruh fungsi KUA dapat terlaksana maksimal dan seluruh jenis layanan KUA dapat disediakan secara proporsional,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Berdasarkan data Biro SDM Kementerian Agama, pelantikan ini meloloskan 15 pejabat fungsional perempuan dari total 258 Kepala KUA baru se-Indonesia. Penempatan para srikandi ini tersebar di berbagai wilayah strategis, termasuk daerah perbatasan negara.

Baca Juga :  Data Baru Gunung Padang Dorong Revisi Sejarah Awal

Nama-nama seperti Siti Zahirah Said di Nunukan dan Mustika di Bulungan menjadi representasi kehadiran negara dalam memperkuat pelayanan publik di beranda terdepan. Proses seleksi dilakukan secara akuntabel dengan menguji rekam jejak mendampingi komunitas sosial.

Kebijakan penataan ulang ini sejalan dengan visi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mereedefinisi fungsi fundamental Kantor Urusan Agama. KUA kini tidak lagi diposisikan secara sempit hanya sebagai tempat pencatatan dokumen pernikahan semata.

Negara memperluas fungsi kelembagaan KUA sebagai hub utama pelayanan keagamaan terpadu. Tugas baru ini mencakup standardisasi kemasjidan, advokasi zakat dan wakaf, bimbingan perkawinan, hingga penguatan toleransi kehidupan beragama di akar rumput. ***