
indonesiaforward.net — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik program Makan Bergizi Gratis pada Minggu, 7 Juni 2026 akibat deviasi penyusunan anggaran. Kasus ini menyingkap kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan internal implementasi kebijakan publik strategis nasional.
Ketidaksesuaian antara perencanaan regulasi dan kebutuhan riil memicu inefisiensi anggaran negara berskala besar. Lemahnya transparansi mempermudah pembuat kebijakan melakukan intervensi sepihak terhadap pejabat pembuat komitmen di lembaga tersebut.
Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry membeberkan kronologi pelanggaran tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rilis resminya pada Kamis, 4 Juni 2026. Praktik penyalahgunaan wewenang ini melibatkan struktur kepemimpinan tertinggi di institusi non-kementerian baru itu.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” urai Jeffry berdasarkan data penyidikan terbaru.
Data kontrak mencatat anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 mengalir ke PT YAT sebagai vendor pemenang proyek nasional ini. Namun, verifikasi faktual menunjukkan korporasi tersebut tidak memiliki infrastruktur dasar berupa bengkel ataupun dealer aktif di lapangan.
Kegagalan penyaringan mitra swasta ini mencerminkan buruknya implementasi prinsip kepatuhan dalam sistem pengadaan digital pemerintah. Dampaknya, distribusi armada operasional penunjang logistik di daerah sulit terancam tidak berjalan optimal secara berkelanjutan.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sempat memberikan pembelaan berbasis perbandingan harga kuantitatif di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 8 April 2026 sebelum status hukumnya dinaikkan. Ia menyatakan bahwa pengadaan massal ini telah menghemat anggaran belanja dibanding harga komersial.
“Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” jelas Dadan merujuk pada postur anggaran tahun fiskal 2025 yang kemudian terbukti mengalami penggelembungan sistemis oleh kejaksaan. ***
