
indonesiaforward.net — Parlemen bersama manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia menyepakati standardisasi kebijakan potongan komisi baru bagi pengemudi ojek online roda dua menjadi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Formulasi kebijakan publik ini diputuskan melalui rapat koordinasi formal di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026, guna menata ulang regulasi tata kelola transportasi berbasis digital.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa penetapan batas atas komisi 8 persen ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta pelindungan ekonomi yang lebih terukur bagi pekerja sektor informal.
“Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan mengenai pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” urai Dasco, Selasa, 23 Juni 2026.
Langkah legislatif bersama Cucun Ahmad Syamsurijal ini merupakan instrumen intervensi negara dalam menjaga keseimbangan antara profitabilitas korporasi dengan kesejahteraan para pengemudi.
Implementasi Pidato Kepala Negara Terkait Kesejahteraan Mitra
Penyesuaian instrumen tarif komisi ini merupakan respons langsung terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada pidato Hari Buruh nasional, 1 Mei yang lalu.
Aplikator digital merespons positif regulasi ini sebagai langkah strategis untuk meminimalkan disparitas pendapatan dan memperkuat fondasi sosial ekonomi mitra di tingkat akar rumput.
“Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei waktu acara May Day kemarin sudah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol,” ujar Wakil Direktur Utama GOTO Catherine Hindra Sutjahyo, Selasa, 23 Juni 2026.
Integrasi Sistem Dua Aplikator pada Awal Juli
Catherine menegaskan kesiapan teknis GOTO untuk mengintegrasikan potongan komisi 8 persen pada unit layanan GoRide mulai awal bulan depan demi tercapainya akuntabilitas pendapatan mitra.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga mengonfirmasi keselarasan data operasional GrabBike yang akan menerapkan kebijakan potongan serupa secara transparan demi kepatuhan terhadap kesepakatan bersama ini.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike,” tutup Neneng terkait standardisasi baru tersebut. ***
