Kamis, April 16News That Matters

Evaluasi PP Tunas: Google Terancam Sanksi Progresif Akibat Ketidakpatuhan

indonesiaforward.net — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang berujung pada pemberian sanksi kepada platform YouTube.

Hasil audit teknis oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026 menunjukkan Google belum memenuhi standar pelindungan tata kelola sistem elektronik yang diwajibkan bagi pengguna anak di Indonesia.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan progresif pemerintah untuk memperkuat kedaulatan digital dan melindungi privasi generasi muda di platform global.

Penjatuhan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik mengenai keseriusan negara dalam menegakkan hukum.

Data Kepatuhan Platform Digital per 10 April 2026

Berdasarkan laporan resmi pemerintah, tingkat kepatuhan platform besar menunjukkan hasil yang variatif di mana Meta, X, dan Bigo Live telah mencapai status patuh penuh terhadap aturan terbaru.

Sebaliknya, YouTube mendapatkan catatan rapor merah karena belum menunjukkan iktikad untuk menyesuaikan sistemnya dengan batas usia minimal 16 tahun yang ditetapkan dalam PP Tunas.

Baca Juga :  Klarifikasi dan Keputusan PBNU Menguji Mekanisme Organisasi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah memantau secara ketat setiap pergerakan platform dalam menyelaraskan fitur mereka dengan regulasi nasional.

Platform seperti TikTok dan Roblox saat ini masih berada dalam status peringatan dan diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian teknis sebelum sanksi ditingkatkan ke level berikutnya.

Mekanisme Penegakan Hukum dan Sanksi Bertahap

Sesuai dengan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform yang tidak patuh akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses permanen.

Pemerintah menekankan bahwa sanksi ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku korporasi teknologi agar lebih bertanggung jawab terhadap hak-hak digital anak.

Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran, ujar Meutya Hafid pada 9 April 2026.

Integrasi kebijakan ini juga mencakup kemungkinan pengenaan denda administratif yang merujuk pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelanggar yang terus membandel.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa kementerian tidak akan ragu mengambil tindakan ekstrem demi keselamatan publik di ruang siber.

Baca Juga :  Shiddiqiyyah sebagai Modal Sosial Spiritual Bangsa

Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum, termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas, tegas Supratman dalam keterangan resminya.

Pemerintah menargetkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki standar keamanan yang setara dengan regulasi internasional lainnya tanpa diskriminasi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih transparan dan berbasis data demi kemajuan tata kelola informasi nasional di masa depan. ***