Kasus Gus Yaqut Berlanjut, KPK Siapkan Tahap Pembuktian
indonesiaforward.net - Perkara Gus Yaqut KPK memasuki fase baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan tersebut, status tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berlanjut menuju tahap pembuktian perkara.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon. Pengadilan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Putusan tersebut memastikan bahwa proses hukum yang sedang b...








