
IndonesiaForward.net – Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana menggunakan mekanisme restorative justice setelah perdamaian diverifikasi, Senin, 24 November 2025. Keputusan ini mengikuti evaluasi Jampidum terhadap dampak sosial dan urgensi penegakan hukum.
Kasus di Paser menunjukkan efisiensi mekanisme RJ. Kapuspenkum Anang Supriatna memaparkan bahwa Maharani binti Sabe membeli BBM hasil penggelapan untuk kebutuhan keluarga sehingga perkara dapat difokuskan pada pemulihan, bukan proses panjang ke persidangan.
Inovasi Kejagung ini juga mempercepat penyelesaian enam perkara lain dari Bangka, Asahan, dan Polewali Mandar yang memiliki karakter serupa.
Faktor pendukung mencakup perdamaian sukarela, ancaman pidana rendah, dan nilai manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Seluruh Kejari diminta menerbitkan SKP2 sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15/2020.
Kejagung menyebut RJ sebagai instrumen kebijakan yang memperbaiki alur penegakan hukum menuju sistem yang responsif dan efisien. (*)
