
IndonesiaForward.net — KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah kandungnya H. Kunang, dan Sarjani setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka OTT, 19–20 Desember 2025. Perkara ini menyangkut dugaan ijon proyek untuk kegiatan 2026 yang belum dilelang.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penerimaan uang berlangsung bertahap sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total dugaan mencapai sekitar Rp14,2 miliar, dengan sebagian aliran dana melalui perantaraan keluarga.
Implikasi Kebijakan
KPK menilai praktik tersebut merusak integritas pengadaan dan menutup ruang persaingan sehat. Para tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025. Ade dan H. Kunang dijerat pasal suap dan gratifikasi; Sarjani dijerat pasal pemberi.
OTT dilakukan 18 Desember 2025 di Bekasi. Penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah menjadi bukti awal. KPK membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain.***
