
indonesiaforward.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pemeriksaan intensif terhadap tata kelola Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto hingga Selasa, 2 Juni 2026 pasca-lonjakan laporan korban investasi bodong menjadi 42 orang. Kasus ini memicu desakan reformasi regulasi akibat kegagalan deteksi dini penipuan yang berjalan sejak 2024.
Total kerugian yang menyentuh angka Rp8,7 miliar mengindikasikan adanya celah pengawasan yang rentan dieksploitasi oleh oknum internal di dalam fasilitas resmi. Penyaluran kredit fiktif berlipat ganda dan penggelapan tabungan di meja teller menjadi bukti konkrit kelemahan sistemik perbankan.
Kuasa hukum korban Djoko Susanto mengkritik keras kinerja pengawasan regulasi perbankan yang dinilai terlambat merespons kejahatan kerah putih ini. “OJK dibayar negara untuk melakukan pengawasan. Kalau kasus seperti ini dibiarkan berulang, lalu fungsi pengawasannya di mana?” kritik Djoko pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ketiadaan verifikasi berlapis atas penerbitan surat pernyataan menggunakan merek korporasi menjadi sorotan utama dalam evaluasi ini. Manajemen bank dituntut ikut bertanggung jawab secara kelembagaan dan tidak sekadar melemparkan kesalahan sebagai ranah pidana pribadi oknum pelaku.
OJK melalui perwakilannya dalam siaran pers resmi pada Selasa, 2 Juni 2026 memastikan tindakan tegas akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. “Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta aparatur penegak hukum menyita aset pelaku demi mengembalikan dana pensiun milik guru dan anggota kepolisian. Kebijakan perlindungan konsumen sektor keuangan kini menghadapi ujian nyata dalam menjamin rasa aman nasabah di daerah. ***
