Jumat, Juni 5News That Matters

Urgensi Akuntabilitas Publik Atas Pelantikan Kepala BGN Baru

indonesiaforward.net — Pelantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026, memicu perdebatan akademis mengenai reformasi tata kelola lembaga negara. Kebijakan baru pemerintah ini menuntut adanya klarifikasi regulasi yang ketat demi menjaga marwah akuntabilitas publik.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman restrukturisasi ini dalam konferensi pers resmi di lingkungan Istana Kepresidenan.

“Bapak Presiden memutuskan mengangkat Saudari Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru,” jelas Prasetyo di Istana Negara Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penunjukan mantan Wakil Kepala BGN ini dinilai membebani prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih jika masalah pemenuhan administrasi rangkap jabatan diabaikan. Para pakar hukum administrasi negara mendesak adanya kepatuhan penuh terhadap undang-undang penataan jabatan publik.

Data birokrasi menunjukkan Nanik masih memegang posisi strategis sebagai Komisaris Independen PT Pertamina sejak diterbitkannya Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-150/MBU/06/2025 pada Juni tahun lalu. Rangkap jabatan antara kepala lembaga pemerintah nonsktruktural dengan dewan pengawas BUMN strategis dinilai rentan menciptakan benturan kepentingan.

Baca Juga :  Audit Anggaran BGN: Belanja Tablet Rp508 Miliar Picu Risiko Inefisiensi

Kondisi dualisme peran ini menuntut komitmen transparansi pengunduran diri yang jelas guna menjamin efektivitas pengawasan kinerja birokrasi. Kehadiran pemimpin tunggal yang fokus sangat krusial di tengah upaya standardisasi 27.208 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh wilayah Indonesia.

Dari perspektif kebijakan publik, latar belakang pendidikan Nanik yang memegang gelar Sarjana Biologi Unsoed serta Magister Kehutanan UGM merupakan modal teknokratis yang signifikan. Kompetensi saintifik tersebut dapat dikonversikan menjadi instrumen evaluasi kebijakan penanganan mutu komoditas pangan hewani dan nabati nasional.

Manajemen BGN saat ini dihadapkan pada tugas mendesak untuk memulihkan stabilitas operasional ribuan unit mitra masak pasca-skorsing massal akibat kendala kualitas dapur. Penegakan hukum berbasis data objektif diperlukan untuk mengurai mata rantai pelanggaran sanitasi gizi yang merugikan publik.

Langkah mitigasi harus segera diterapkan agar proses pemenuhan hak nutrisi dasar masyarakat tidak mengalami stagnasi berkepanjangan.

“Sebanyak 2.213 SPPG masih ditangguhkan untuk memperbaiki kualitas Program MBG,” pungkas Nanik S. Deyang dalam laporan evaluasi performa yang dirilis Antara pada Minggu, 31 Mei 2026. ***

Baca Juga :  Evaluasi Kebijakan MBG: Prabowo Berhentikan Kepala BGN Dadan Hindayana