
indonesiaforward.net — Satgas PPKPT Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta mengumumkan pemeriksaan maraton terhadap tujuh oknum dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual lintas fakultas pada Jumat (22/5/2026). Data ini menyingkap kelalaian struktural birokrasi dalam merespons aduan mahasiswi.
Sebanyak 13 korban dan 12 saksi telah memberikan keterangan resmi terkait modus eksploitasi relasi kuasa akademik tersebut. Kebijakan penanganan baru berjalan agresif setelah munculnya tekanan publik secara masif melalui platform digital dan aksi unjuk rasa.
Analisis kebijakan publik mencatat adanya disfungsi akut pada mekanisme perlindungan internal yang membuat korban terabaikan selama bertahun-tahun. Laporan kekerasan seksual di Fakultas Pertanian terbukti sudah masuk ke birokrasi sejak 2022 namun tidak ditindaklanjuti secara konkret.
“Kasus yang terjadi hari ini bukanlah yang pertama. Ini terjadi sejak lama namun pihak birokrasi terus menutup-nutupi dengan dalih citra instansi akan memburuk,” kritik Koordinator Aksi, Anton Wijoyo, di Sleman pada Jumat (22/5/2026).
Kelambatan respons ini diperparah oleh pola rekidivisme oknum dosen berinisial JS yang tetap aktif mengajar pasca sanksi administratif tahun 2023. Pelaku bahkan diduga memalsukan dokumen kelayakan psikologi untuk memulihkan hak instruksionalnya di kampus.
Merespons krisis ini, kementerian terkait mulai melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di UPN Yogyakarta. Perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian, menegaskan komitmen perlindungan total terhadap mahasiswa.
“Kami memahami aspirasi mahasiswa yang menginginkan penyelesaian kasus secara tuntas dan akuntabel. Penanganan kasus harus mampu membangun kembali rasa aman,” jelas Brian dalam keterangan resminya pada Jumat (22/5/2026).
Pemerintah kini mendesak rektorat segera merampungkan berita acara pemeriksaan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat. Reformasi regulasi internal mutlak diperlukan agar instrumen hukum pengawasan kampus tidak lagi bergantung pada viralitas media sosial. ***
