
indonesiaforward.net — Kepolisian Resor Siak merilis laporan penahanan tersangka SAS (25) atas kasus kekerasan fisik berulang yang menyebabkan kematian FA (6) di Kecamatan Kerinci Kanan.
Berdasarkan data penyidikan, korban mengalami serangan fisik sistematis menggunakan kayu dan batu bata selama periode 5 hingga 7 Mei 2026 sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Laporan kepolisian mengidentifikasi adanya pola pemicu yang konsisten dalam setiap aksi penganiayaan, yang seluruhnya berakar pada aktivitas rutin harian korban sebagai anak-anak.
“Korban mengalami kekerasan fisik selama tiga hari berturut-turut hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).
Data kronologis mencatat tersangka melakukan pemukulan karena korban dianggap terlalu lama bermain, buang air di celana, hingga menolak makan saat berada di meja makan.
Respon ekstrem tersangka menggunakan benda tumpul menunjukkan kegagalan manajemen emosi dalam pola asuh, yang berujung pada cedera kepala fatal akibat lemparan batu bata.
Polres Siak kini tengah memproses administrasi untuk melakukan ekshumasi guna memperkuat bukti medis melalui autopsi terhadap jenazah korban yang telah dimakamkan.
Langkah ini diambil untuk memvalidasi temuan awal keluarga yang melihat memar pada rusuk, kaki, dan kepala saat memandikan jenazah pada akhir pekan lalu.
“Pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan,” tegas AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).
Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena kapasitas pelaku sebagai orang tua tiri korban. ***
