
indonesiaforward.net — Presiden Prabowo Subianto meresmikan peletakan batu pertama 13 proyek hilirisasi nasional fase kedua senilai Rp 116 triliun di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Langkah ini merupakan akselerasi kebijakan fiskal dan investasi melalui BPI Danantara yang menargetkan penguatan nilai tambah pada 26 sektor komoditas prioritas di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data capaian, sektor hilirisasi pada tahun 2024 telah berkontribusi sebesar Rp 407,8 triliun atau 23,8% dari total realisasi investasi nasional. Namun, implementasi fase terbaru ini menghadapi tantangan pada efisiensi penyerapan tenaga kerja yang menunjukkan tren penurunan signifikan dalam satu dekade terakhir akibat model industrialisasi padat modal.
Data menunjukkan bahwa pada Kuartal I 2025, setiap investasi senilai Rp 1 triliun hanya mampu menyerap 1.277 tenaga kerja, jauh berkurang dibandingkan tahun 2013 yang mencapai 4.500 orang. Kondisi ini mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam agar investasi besar di sektor energi dan mineral tidak mengabaikan pengembangan kapasitas sumber daya manusia lokal.
“Investasi besar tetapi serapan tenaga kerja tidak sebanding, ini mengindikasikan capital-biased industrialization,” tulis ekonom INDEF Bhima Yudhistira dalam laporan analisisnya, Rabu (29/4/2026).
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani memaparkan bahwa sinergi lintas sektoral di bawah Danantara diproyeksikan membuka peluang bagi 600.000 pekerja jika seluruh fase pembangunan berjalan tuntas. Selain itu, pembangunan infrastruktur seperti kilang gasoline diprediksi mampu menekan defisit perdagangan dengan substitusi impor senilai USD 1,25 miliar per tahun.
“Jika seluruh fase dijalankan, totalnya akan mencapai sekitar 30 proyek hilirisasi nasional,” ujar Rosan Perkasa Roeslani dalam konferensi pers di Cilacap, Rabu (29/4/2026).
Meskipun menunjukkan progres positif pada angka investasi luar Pulau Jawa yang mencapai 52,2%, sinkronisasi data antar lembaga masih menjadi catatan krusial untuk menghindari ketimpangan informasi publik. Pemerintah dituntut memastikan mekanisme transfer teknologi berjalan efektif agar industri pengolahan nasional tidak sekadar menjadi basis produksi fisik tanpa kedaulatan pengetahuan. ***
