
indonesiaforward.net — Penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026 menjadi titik krusial dalam upaya pemerintah melakukan reformasi tata kelola sektor pertambangan nasional.
Hery diduga kuat terlibat dalam praktik suap terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di industri nikel Sulawesi Tenggara sepanjang periode 2013 hingga 2025. Kasus ini menyoroti bagaimana celah kebijakan di kementerian teknis dapat dimanipulasi melalui intervensi lembaga pengawas demi keuntungan korporasi tertentu.
Penangkapan yang dilakukan tim Jampidsus Kejagung di rumah pribadi tersangka pada Rabu malam merupakan hasil dari pengembangan investigasi mendalam terhadap manajemen PT TSHI. Aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar menjadi bukti awal yang membawa Hery ke balik jeruji besi Rutan Salemba.
Celah Regulasi dan Manipulasi PNBP Tambang
Berdasarkan laporan penyidikan, terdapat upaya terstruktur untuk mengoreksi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) melalui kewenangan Ombudsman. Perusahaan tambang bermasalah diarahkan untuk melakukan perhitungan beban bayar secara mandiri, yang berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor ekstraktif.
Intervensi ini terjadi saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026, yang menunjukkan adanya risiko integritas jangka panjang dalam tubuh lembaga tersebut. Kejaksaan Agung kini fokus menelusuri rantai kebijakan yang terdistorsi akibat gratifikasi ini guna mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
Ketegasan Hukum dan Transparansi Penanganan Kasus
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya di Jakarta pada 16 April 2026, memastikan proses hukum berjalan sesuai data faktual yang ditemukan timnya. “Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel,” tegas Syarief.
Pihak Kejagung juga mengungkap secara rinci nominal yang diterima tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas penindakan pejabat tinggi negara tersebut. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah,” ungkap Syarief.
Penahanan selama 20 hari ke depan menjadi langkah awal untuk mendalami sejauh mana pengaruh tersangka dalam pengambilan keputusan strategis di sektor nikel. Langkah progresif ini diharapkan mampu memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi adanya “main mata” antara pengawas publik dengan pelaku industri.
Reformasi birokrasi dan penguatan sistem kontrol internal di Ombudsman RI kini menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda lagi pasca-pelantikan pimpinan baru oleh Presiden. Kejagung menerapkan Pasal 12 dan Pasal 606 KUHP baru guna menjamin sanksi yang setimpal bagi pelanggaran berat terhadap amanah pelayanan publik. ***
