
indonesiaforward.net — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan regulasi baru berupa Surat Edaran Sekda untuk melarang penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam dokumentasi tindak lanjut pengaduan. Kebijakan progresif ini diambil menyusul temuan manipulasi foto bukti laporan parkir liar di wilayah Kelurahan Kalisari pada awal April 2026.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga validitas data pengaduan yang rata-rata mencapai 20.857 laporan per bulan. Integrasi teknologi dalam layanan publik harus tetap berpijak pada fakta objektif lapangan guna memastikan kebijakan berbasis data (data-driven policy) berjalan tanpa distorsi informasi dari oknum petugas.
Reformasi Sistem Verifikasi Pengaduan Publik
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengumumkan lima langkah sistemik untuk memulihkan integritas aplikasi JAKI setelah kasus manipulasi ini terverifikasi. Salah satu fokus utamanya adalah memperketat fungsi kontrol pada Biro Pemerintahan Setda DKI sebagai validator akhir laporan masyarakat.
“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” jelas Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.
Berdasarkan data statistik kuartal pertama 2026, terdapat 62.571 total aduan yang masuk melalui sistem CRM terintegrasi. Kasus di Kalisari ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dokumentasi visual agar tidak ada celah bagi penggunaan konten sintetis dalam laporan resmi.
Teguran Sektoral dan Penguatan Pengawasan Internal
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya keterbukaan progresif dalam penanganan masalah kota meski proses tersebut memerlukan waktu lebih lama. Beliau menegaskan bahwa kejujuran administratif lebih utama dibandingkan pencapaian target performa yang dimanipulasi secara digital.
“Lebih baik misalnyalah, belum selesai ya belum selesai aja daripada kemudian dilakukannya dengan AI yang notabene itu membohongi. Transparansi itu menjadi hal yang penting,” ujar Pramono Anung pada Senin, 6 April 2026.
Sebagai tindakan koreksi, Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran tertulis kepada instansi terkait dan memerintahkan re-input data pengaduan. Inspektorat kini tengah merancang skema sanksi bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti memalsukan bukti pelayanan publik di masa depan.
Upaya perbaikan sistemik ini menjadi preseden penting dalam tata kelola pemerintahan digital di Indonesia. Perlindungan terhadap akurasi data pengaduan warga menjadi syarat mutlak bagi terciptanya kebijakan publik yang tepat sasaran dan akuntabel. ***
