Selasa, April 21News That Matters

Gaji ke-13 ASN 2026 Diproyeksikan Perkuat Daya Beli

IndonesiaForward.net — Memasuki 2026, kebijakan gaji ke-13 kembali menjadi perhatian ASN karena perannya dalam menopang kebutuhan pendidikan dan menjaga daya beli rumah tangga, meski pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan secara resmi.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Pembayaran dilakukan satu kali setiap tahun, terpisah dari gaji rutin dan THR, serta bersumber dari APBN dan APBD sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan spesifik pada pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak sekolah. Pemerintah menetapkan kelompok penerima berdasarkan status kepegawaian yang sah pada tahun berjalan.

Proyeksi Waktu Pencairan

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 pada tahun sebelumnya dicairkan pada Juni–Juli. Dengan belum adanya sinyal perubahan kebijakan, pencairan pada 2026 diperkirakan mengikuti rentang waktu yang sama. Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan keputusan resmi.

Secara administratif, penetapan aturan biasanya dilakukan pada Mei, diikuti proses pencairan oleh instansi pada Juni. Penyesuaian waktu dapat terjadi di daerah, bergantung kesiapan sistem dan anggaran.

Baca Juga :  PP Pengupahan 2026 Resmi, UMP Naik Bertahap

Komponen Pembayaran

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji ke-13 ASN aktif mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Besarannya berkisar Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta sesuai golongan. Pensiunan PNS menerima Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta.

PPPK memperoleh gaji ke-13 sesuai golongan, mulai Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta. Pejabat lembaga nonstruktural memiliki struktur tersendiri, dengan gaji ketua mencapai Rp31,47 juta.

Pemerintah menegaskan bahwa informasi resmi terkait gaji ke-13 ASN 2026 akan disampaikan melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. Kepastian kebijakan ini diharapkan memperkuat perencanaan keuangan ASN secara berkelanjutan. (*)