Jumat, April 17News That Matters

Tag: Yaqut Cholil Qoumas

KPK Jelaskan Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Figur Dinilai Berperan Strategis

KPK Jelaskan Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Figur Dinilai Berperan Strategis

Nasional
IndonesiaForward.net — KPK memaparkan dugaan peran tiga figur dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang dibagi sama rata, berbeda dari komposisi 92 persen reguler dan delapan persen khusus yang diatur dalam UU No. 8/2019. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penjelasan itu pada Selasa (2/12/2025). Ia menegaskan tambahan kuota dari Arab Saudi bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah reguler. “Tambahan 20 ribu kuota dimaksudkan untuk mempersingkat waiting list,” katanya. Intervensi Lobi dan Implikasi Kebijakan Asep menyebut sejumlah pengusaha travel, termasuk Fuad Hasan Masyhur, diduga melobi oknum Kemenag agar pembagian menjadi 50:50. Proses itu dilanjutkan dengan penerbitan SK Menteri Agama pada 15 Januari 2024 yang disebut meli...

Lambannya Kasus Kuota Haji Dinilai Hambat Perbaikan Tata Kelola dan Reformasi Sistem

Nasional
IndonesiaForward.net - Kritik terhadap lambannya KPK dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 semakin menguat. Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun, publik menilai penyidikan belum menunjukkan arah yang jelas. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur tipikor telah terpenuhi. “KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” ujarnya, Rabu (26/11/2025). Fickar menekankan perlunya tata kelola hukum yang konsisten. Ia menyebut pengawasan publik penting agar proses hukum tidak terhambat oleh kepentingan eksternal. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, melihat ketidakefisienan langkah penyidikan. Ia menjelaskan Pasal 44 UU Tipikor mengharuskan pencarian bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka...