KPK Jelaskan Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Figur Dinilai Berperan Strategis
IndonesiaForward.net — KPK memaparkan dugaan peran tiga figur dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang dibagi sama rata, berbeda dari komposisi 92 persen reguler dan delapan persen khusus yang diatur dalam UU No. 8/2019.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penjelasan itu pada Selasa (2/12/2025). Ia menegaskan tambahan kuota dari Arab Saudi bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah reguler. “Tambahan 20 ribu kuota dimaksudkan untuk mempersingkat waiting list,” katanya.
Intervensi Lobi dan Implikasi Kebijakan
Asep menyebut sejumlah pengusaha travel, termasuk Fuad Hasan Masyhur, diduga melobi oknum Kemenag agar pembagian menjadi 50:50. Proses itu dilanjutkan dengan penerbitan SK Menteri Agama pada 15 Januari 2024 yang disebut meli...
