Minggu, April 19News That Matters

Optimalisasi Zakat Fitrah: Model Shiddiqiyyah Fokus Pada Fakir Miskin

indonesiaforward.net — Pusat Tarekat Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, mengimplementasikan kebijakan strategis dalam pengelolaan zakat fitrah dengan memfokuskan distribusi hanya pada dua golongan: fakir dan miskin. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fungsi zakat fitrah sebagai penyedia makanan pokok bagi warga prasejahtera dapat tercapai secara maksimal tanpa terbagi ke asnaf lainnya, sebuah model yang mengedepankan efektivitas penyaluran logistik secara utuh.

Secara teknis, kebijakan ini memisahkan hak penerima zakat fitrah dengan zakat mal. Enam golongan asnaf lainnya, termasuk amil, muallaf, hingga fisabilillah, diarahkan untuk menerima bagian hanya dari zakat mal. Model ini dijalankan secara konsisten oleh puluhan ribu jamaah di berbagai daerah, menciptakan sebuah sistem distribusi mandiri yang tidak mengambil margin dari dana zakat untuk biaya operasional atau upah amil.

Landasan Kebijakan dan Kepastian Hukum Internal

Ketentuan ini didasarkan pada dokumen resmi “Seruan dan Petunjuk Zakat Fitrah” yang menjadi panduan kebijakan publik di lingkungan internal organisasi. Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah, KH. Moch. Muchtar Mu’thi, secara tertulis memberikan mandat agar seluruh zakat fitrah dialokasikan tepat sasaran kepada mereka yang mengalami kerawanan pangan, sesuai dengan literatur keagamaan yang menjadi rujukan.

Baca Juga :  Reformasi Tata Kelola Nikel: Kejagung Bongkar Praktik Suap di Tubuh Ombudsman

“(Golongan) ‘Amilin, Muallafah, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibn al-Sabil hanya berhak menerima bagian dari zakat Mal, dan tidak berhak menerima zakat Fitrah,” tegas KH. Moch. Muchtar Mu’thi dalam instruksi resminya. Kebijakan ini merujuk pada prinsip thu’matan lil masakin yang menekankan bahwa zakat fitrah adalah instrumen khusus pemenuhan nutrisi bagi golongan miskin.

Dampak Sosial dan Relevansi Kebijakan Nasional

Data yang dirilis Opshid Media pada 30 Maret 2025 menunjukkan bahwa model ini mampu mendistribusikan puluhan ribu paket logistik secara akurat dan sukarela. Efisiensi ini menjadi relevan di tengah perhatian pemerintah terhadap integritas dana zakat. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pada 25 Februari 2026, menegaskan pentingnya penyaluran yang disiplin pada porsi asnaf yang tepat.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas,” ujar Nasaruddin Umar. Dengan memastikan zakat fitrah tersalurkan tanpa potongan, Shiddiqiyyah menunjukkan pola tata kelola yang sejalan dengan semangat transparansi dan fokus pada pemberdayaan kelompok prasejahtera di Indonesia. ***

Baca Juga :  Data 2.232 Rumah Layak Huni Warnai Kemerdekaan Ramadan