Jumat, Juni 5News That Matters

Kebijakan Kebudayaan KDM Berhasil Dorong Penataan Infrastruktur Publik Jabar

indonesiaforward.net — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengintegrasikan agenda kebudayaan dengan target pembangunan infrastruktur daerah melalui implementasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026. Kebijakan strategis ini mewajibkan pembenahan fasilitas publik di sepanjang rute Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026.

Langkah progresif ini mengubah paradigma lama di mana arak-arakan sejarah diposisikan sebagai tontonan musiman semata. KDM secara berani menghapus penggunaan mobil Jeep militer dan menggantinya dengan kereta kencana tradisional, sebuah keputusan kultural yang menjadi instrumen pendorong penataan lanskap ruang perkotaan secara masif.

Reformasi Tata Kota Melalui Koridor Kultural
Penerapan regulasi ini memaksa delapan pemerintah kabupaten dan kota yang menjadi rute pelintasan untuk menguji ketahanan dan kelayakan infrastruktur jalan raya mereka. Desain rute sepanjang 3,5 kilometer di setiap wilayah dijadikan dasar penilaian objektif pemprov dalam penyusunan prioritas pembangunan fisik daerah.

“Mulai tahun ini Mahkota Binokasih diarak, bukan lagi pakai mobil Jeep, tetapi dengan acara kebudayaan yang berasal dari nilai leluhur kita, dibawa keliling Jabar,” urai Dedi Mulyadi saat memaparkan arah kebijakan tata ruang berbasis budaya.

Baca Juga :  Sistem Pangan Adat Gelar Alam Perkuat Ketahanan Komunitas

Rencana integrasi fisik tersebut ditindaklanjuti secara konkret dengan proyeksi pembentukan kawasan tematik ramah pejalan kaki di pusat-pusat kota pelintasan. Pemerintah provinsi berkomitmen melakukan intervensi anggaran melalui skema APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027 mendatang demi pemulihan kualitas fasilitas publik.

“Penataan jalan, trotoar, lampu serta tamannya, agar Pak Wali Kota fokus penataan kelurahan-kelurahan. Nanti namanya Palataran Binokasih,” cetus Dedi Mulyadi di sela inspeksi teknis lapangan di Kota Bogor.

Mobilisasi berskala besar yang melibatkan 10.000 peserta, 580 pelaku seni, serta 13 kampung adat ini secara otomatis membutuhkan standardisasi keamanan cagar budaya yang ketat. Salah satu realisasi anggaran kebijakan publik ini meliputi pengucuran dana revitalisasi senilai Rp9 milar untuk perbaikan total Museum Pajajaran.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, mengonfirmasi bahwa target jangka panjang kebijakan ini difokuskan pada penguatan literasi sejarah publik secara legal. “Kami ingin kembali mengenalkan budaya Tatar Sunda ke masyarakat… untuk kembali memajukan kebudayaan Jabar, bukan mengembalikan sebuah kerajaan,” pungkas Iendra.

Baca Juga :  Fadli Zon Dorong Riset Gunung Padang untuk Kebijakan Kebudayaan Berbasis Data

Dampak langsung berupa lonjakan okupansi hotel dan kemunculan unit UMKM baru di Sumedang maupun Karawang membuktikan efektivitas regulasi ini. Model integrasi kebijakan antara sektor kebudayaan dan pembangunan fisik diproyeksikan menjadi cetak biru baru bagi akselerasi pembangunan daerah di Jawa Barat. ***