
indonesiaforward.net — Pemerintah Indonesia secara resmi mendesak Dewan Keamanan PBB untuk melakukan audit keamanan menyeluruh dan investigasi independen atas gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon Selatan.
Tuntutan progresif ini disampaikan oleh Duta Besar RI untuk PBB, Umar Hadi, menyusul insiden serangan mematikan terhadap konvoi UNIFIL pada 29 dan 30 Maret 2026.
Evaluasi Kebijakan Perlindungan Pasukan Perdamaian
Berdasarkan laporan kebijakan publik, serangan di wilayah Adchit Al Qusayr dan Sektor Timur tersebut menewaskan Praka Farizal Rhomadhon, Serda Rama Wahyudi, dan satu personel Serda lainnya.
Dubes Umar Hadi menegaskan dalam rapat darurat di New York pada Rabu, 1 April 2026, bahwa Indonesia tidak akan menerima verifikasi sepihak dari pihak-pihak yang terlibat konflik.
Pemerintah memandang perlunya mekanisme pertanggungjawaban yang lebih tegas dari PBB guna menjamin keamanan personel penjaga perdamaian yang menjalankan mandat internasional di zona merah.
“Saya ingin mempertegas, kami menuntut investigasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan dalih dari Israel,” ujar Duta Besar Umar Hadi pada 1 April 2026.
Analisis Strategis dan Pelanggaran Resolusi 1701
Menteri Luar Negeri Sugiono mengutuk keras serangan tersebut dan menekankan bahwa agresi militer di Lebanon Selatan merupakan pelanggaran nyata terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701.
Sekjen PBB Antonio Guterres memberikan dukungan penuh terhadap perlunya transparansi dan menegaskan bahwa setiap serangan terhadap personel perdamaian memiliki konsekuensi hukum internasional.
Indonesia juga tengah melakukan evaluasi strategis terkait prosedur evakuasi dan perlindungan medis bagi prajurit yang terluka, seperti Prada Rico Pramudia yang kini dalam kondisi luka berat.
“Kami meminta investigasi penuh oleh UNIFIL untuk menemukan sumber insiden ini,” tegas Menteri Luar Negeri Sugiono dalam pernyataan resminya pada 31 Maret 2026. ***
