Senin, Juli 27News That Matters

Evaluasi Regulasi Estetika: Kasus Jeni Rahmadial Fitri Jadi Momentum Audit

indonesiaforward.net — Kasus malapraktik yang menjerat Jeni Rahmadial Fitri (JRF) di Pekanbaru menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi celah regulasi pada industri pelatihan kecantikan di Indonesia.

Polda Riau secara resmi menetapkan mantan finalis ajang kecantikan ini sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah terbukti menjalankan praktik kedokteran invasif tanpa memiliki kualifikasi medis.

Kegagalan sistem pengawasan terlihat jelas saat tersangka yang berlatar belakang pendidikan non-medis dapat mengoperasikan Klinik Arauna Beauty selama enam tahun tanpa terdeteksi oleh otoritas terkait.

Dampak dari lemahnya pengawasan ini sangat fatal, dengan sedikitnya 15 korban melaporkan cacat permanen akibat prosedur medis yang dilakukan di luar kewenangan tenaga profesional kesehatan.

Penyidik mengungkap fakta krusial bahwa tersangka mampu menembus pelatihan medis profesional karena faktor kedekatan dengan penyelenggara, sebuah praktik yang melanggar standar operasional prosedur kesehatan.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan. Hasil penyelidikan menunjukkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Kombes Ade Kuncoro pada Rabu, 29 April 2026.

Baca Juga :  Akselerasi Kompetensi Digital: THGB Shiddiqiyyah Raih 9 Prestasi Jawa Timur

Fakta ini menunjukkan adanya komersialisasi sertifikasi yang tidak terkontrol, di mana pelatihan khusus dokter spesialis justru diberikan kepada individu tanpa latar belakang pendidikan medis yang memadai.

Kondisi tersebut memungkinkan tersangka mematok tarif tinggi mencapai belasan juta rupiah per tindakan, dengan modal sertifikat yang sebenarnya tidak memiliki legalitas untuk praktik bedah estetika mandiri.

Sebagai dampak dari pelanggaran hukum ini, Yayasan Puteri Indonesia telah mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 untuk menegaskan bahwa prestasi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hukum.

Keputusan pencabutan gelar ini diambil secara resmi pada 29 April 2026, bertepatan dengan rilis perkembangan kasus yang menunjukkan sikap tidak kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan oleh kepolisian.

“Kami memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri untuk menjaga kredibilitas organisasi,” tulis pernyataan resmi yayasan.

Pemerintah kini didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh klinik estetika dan memperketat izin edar alat kesehatan guna mencegah praktik dokter gadungan yang membahayakan nyawa publik.

Baca Juga :  Penguatan Perlindungan Siswa Inklusi Pasca Kasus Pengeroyokan SMK Surabaya

Implementasi Pasal 429 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam kasus ini diharapkan menjadi preseden hukum yang kuat untuk membersihkan industri kecantikan dari praktik-praktik ilegal dan membahayakan. ***