
IndonesiaForward.net — Pemerintah memastikan arah kebijakan upah minimum 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar penetapan UMP dengan proyeksi kenaikan 5–7 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut PP ini merupakan hasil kajian panjang dan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“PP Pengupahan telah ditandatangani Presiden hari ini,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Pendekatan Berbasis Data
Formula baru menetapkan kenaikan upah minimum sebagai inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. Nilai alfa berada pada kisaran 0,5–0,9 dan digunakan untuk merefleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah menilai pendekatan ini memberi ruang adaptasi kebijakan di daerah tanpa melepaskan kendali nasional.
Peran Daerah Diperkuat
Dewan Pengupahan Daerah menghitung besaran kenaikan upah dan menyampaikannya kepada gubernur. Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK serta upah sektoral.
Dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, simulasi kenaikan UMP berada di kisaran 5,2–7,36 persen. Penetapan UMP 2026 ditargetkan selesai paling lambat 24 Desember 2025.***
