
IndonesiaForward.net — Desakan agar NU dan Muhammadiyah mengevaluasi bahkan mengembalikan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mencuat kembali setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Dua tokoh ormas Islam, Din Syamsuddin dan Savic Ali, menyoroti risiko kebijakan tersebut terhadap stabilitas organisasi serta keselamatan ekologis masyarakat, menekankan perlunya keputusan berbasis data dan kehati-hatian.
Analisis Risiko dari Din Syamsuddin
Dalam pernyataan Senin (1/12/2025), Din meminta Muhammadiyah menghindari keterlibatan dalam WIUP. “Saya sejak awal menyarankan Muhammadiyah tidak terpengaruh oleh buaian Rezim Presiden Jokowi,” ujarnya.
Ia merujuk ancaman “Tiga K”—konflik, korupsi, kerusakan—yang disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, sebagai kerangka analisis utama. Din menilai kerusakan lingkungan yang menjadi faktor bencana Sumatera harus menjadi alarm.
Pandangan Savic Ali untuk NU
Ketua PBNU Savic Ali, dalam unggahan Facebook Minggu (30/11/2025), menilai eksploitasi SDA harus dibatasi. “WIUP yang dikasih ke PBNU harus direview,” tulisnya.
Ia meminta penilaian berbasis risiko wilayah, terutama pada daerah yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi. Bila ada ancaman terhadap penduduk, ia menegaskan WIUP harus ditolak.
Konteks Kebijakan
PP Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang ormas Islam mengelola wilayah bekas PKP2B. Namun, setelah bencana Sumatera, tuntutan evaluasi meningkat agar setiap keputusan didasarkan pada analisis risiko sekaligus menjaga mandat organisasi.***
