Sabtu, Juli 25News That Matters

Subsidi Silang BPDP: Intervensi Harga Solar Nelayan Skala Besar

indonesiaforward.net — Pemerintah menginisiasi reformasi tata kelola subsidi energi lintas sektor dengan memanfaatkan dana BPDP untuk menetapkan harga khusus solar nelayan sebesar Rp15.000 per liter pada Selasa (14/7/2026).

Kebijakan berbasis data publik ini diarahkan secara spesifik bagi pelaku usaha maritim dengan tonase kapal 30 hingga 200 Gross Tonnage. Regulasi baru ini berupaya menjawab tantangan disparitas harga tanpa mengganggu stabilitas postur anggaran belanja negara.

Model Pembiayaan Alternatif untuk Ketahanan Pangan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengonfirmasi segera menerbitkan regulasi formal berupa Surat Keputusan untuk mengunci skema intervensi ini. Penggunaan dana kelolaan BPDP dinilai menjadi solusi inovatif di tengah keterbatasan fiskal.

Kementerian ESDM merancang sistem pemetaan spasial pada titik penyaluran guna memitigasi risiko penyimpangan alokasi bahan bakar di lapangan. Akuntabilitas penyaluran menjadi indikator utama keberhasilan implementasi program pengamanan sektor perikanan ini.

“Kaitannya dengan itu kami akan segera buat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti. Ini akan kita jaga supaya implementasinya bisa dilakukan dengan baik,” jelas Bahlil pada Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  MacBook Neo Buka Pre-Order Global, Kirim 11 Maret

Analisis Pagu Volume dan Durasi Kebijakan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan data bahwa lonjakan harga solar nonsubsidi global yang mencapai Rp21.300 per liter berisiko memicu kelangkaan pangan. Pemerintah menetapkan harga acuan kalkulasi sebesar Rp18.600 per liter.

Evaluasi Dampak Makro Ekonomi

Melalui formulasi tersebut, besaran subsidi yang ditanggung eksternal oleh BPDP adalah Rp3.600 per liter. Kebijakan ini memiliki pembatasan ketat dengan kuota volume 400.000 ton untuk masa uji coba selama enam bulan ke depan.

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut yang besarnya subsidi kira-kira Rp 3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” pungkas Airlangga pada Selasa (14/7/2026). ***