
indonesiaforward.net — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya memasukkan buku riset sejarah lokal ke dalam jam pelajaran sekolah dasar hingga menengah pertama memicu perdebatan mengenai standarisasi validasi data publik.
Langkah ini dinilai terburu-buru sebelum ada konsensus akademik dan pengujian terbuka terhadap arsip pembanding yang disodorkan oleh wilayah lain.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan jajaran dinas terkait untuk segera mendistribusikan buku teks tersebut guna memperkuat narasi sejarah kota.
“Dengan segala kerendahan hati saya, kita akan masifkan penyebaran buku ini di Kota Surabaya,” kata Eri dalam peluncuran resmi di Kompleks Balai Pemuda, Kamis, 25 Juni 2026.
Akurasi Administrasi Kolonial dalam Penyusunan Kebijakan Sejarah
Penetapan materi ajar ini dikritik karena bersumber dari pembacaan tunggal dokumen otobiografi tanpa membedah variabel batas wilayah Keresidenan Surabaya masa lalu.
Tim riset Surabaya menegaskan kesimpulan mereka bersumber pada penelusuran dokumen otobiografi Soekarno yang mencantumkan kota tersebut sebagai tempat lahir.
“Di dalam buku otobiografi beliau yang ditulis oleh Cindy Adams, beliau dengan jelas menyebutkan bahwa lahir di Surabaya,” ujar Sejarawan Universitas Airlangga, Purnawan Basundoro, Kamis, 25 Juni 2026.
Di sisi lain, metodologi tersebut dinilai mengabaikan data primer seperti dokumen mutasi pegawai pemerintah kolonial milik Raden Soekemi tahun 1901.
Dampak standardisasi Data Terhadap Objektivitas Siswa
Pakar sejarah khawatir penutupan ruang diskusi terhadap versi tandingan seperti dokumen Ploso dapat menurunkan daya kritis siswa dalam memahami metode ilmiah.
Pegiat sejarah Binhad Nurrohmat menyatakan narasi instansi ajar harus konsisten membedakan definisi administratif kota modern dengan wilayah keresidenan lama Belanda.
Melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Juni 2026, ia mendesak agar buku ajar tidak dijadikan alat klaim politik wilayah sebelum ada telaah kearsipan nasional.
Evaluasi berkala terhadap materi sejarah di tingkat sekolah mutlak diperlukan agar instrumen pendidikan publik tetap berpijak pada prinsip transparansi akademik. ***
