
indonesiaforward.net — Laporan kebijakan publik terbaru mengonfirmasi lonjakan kasus penipuan berbasis deepfake AI di Indonesia mencapai 1.550 persen, memicu urgensi percepatan regulasi nasional untuk memitigasi risiko keamanan siber.
Data dari PT Indonesia Digital Identity (VIDA) dan Kemenkomdigi menunjukkan bahwa kerugian ekonomi akibat manipulasi informasi ini telah menyentuh angka 138,5 juta dolar AS hingga Oktober 2025. Pemerintah kini fokus pada penyusunan roadmap regulasi AI untuk menambal celah hukum yang selama ini hanya mengandalkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Evaluasi Kebijakan dan Intervensi Ruang Digital
Kemenkomdigi telah mengambil langkah proaktif dengan menghapus 1,9 juta konten kekerasan berbasis gender digital yang diproduksi menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Intervensi ini dilakukan seiring dengan meningkatnya penetrasi synthetic identity fraud yang kini mencakup satu dari sepuluh kasus penipuan biometrik di sektor keuangan nasional.
Brigadir Jenderal Alexander, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, menjelaskan strategi pengawasan pemerintah pada 1 April 2026.
Meski regulasi khusus AI masih dalam kajian, UU ITE dan KUHP tetap menjadi alat penegakan utama. Kami sedang menyiapkan roadmap regulasi AI nasional untuk strategi mitigasi risiko, pedoman etika, dan mekanisme kontrol deepfake.
Statistik menunjukkan bahwa efektivitas penipuan suara (voice cloning) mencapai 77 persen terhadap korban yang ditargetkan, karena teknologi ini hanya membutuhkan sampel audio selama tiga detik. Hal ini memaksa lembaga perbankan dan fintech untuk segera melakukan pembaruan protokol keamanan liveness detection.
Ketimpangan Gender dalam Kejahatan Digital
Data UNDP Indonesia menyoroti dampak asimetris dari teknologi ini, di mana 99 persen korban manipulasi konten asusila berbasis deepfake adalah perempuan. Fenomena ini menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang memerlukan perlindungan hukum khusus bagi kelompok rentan, terutama remaja putri usia 16-18 tahun.
Syamsul Tarigan, Gender Equality and Social Inclusion Analyst UNDP Indonesia, memaparkan temuan data tersebut pada 1 April 2026.
AI pada prinsipnya meningkatkan potensi kekerasan terhadap perempuan, yang 99 persen korban deepfake adalah perempuan. Di Asia-Pasifik meningkat lebih dari 1.000 persen, sementara di Indonesia sendiri peningkatannya 550 persen tiap lima tahun.
Secara administratif, pemerintah mendorong platform global seperti Meta dan TikTok untuk menyediakan fitur deteksi konten AI secara otomatis sebagai syarat operasional di Indonesia. Penegakan hukum melalui UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terus dioptimalkan sembari menunggu rilis resmi regulasi AI nasional pada September 2025.
Masyarakat diharapkan mendukung kebijakan literasi digital pemerintah dengan melakukan verifikasi berlapis pada setiap konten audiovisual yang berkaitan dengan kebijakan publik atau transaksi finansial. Kolaborasi data antarlembaga menjadi kunci utama dalam memetakan serta menghentikan persebaran hoaks berbasis AI yang kian masif. (*)
