
indonesiaforward.net — Pemerintah Indonesia secara resmi melakukan kalibrasi ulang terhadap target mandatori biodiesel B50 dengan menunda implementasinya yang semula dijadwalkan pada semester II 2026. Dalam evaluasi kebijakan energi terbaru per Maret 2026, otoritas memutuskan untuk mempertahankan penggunaan B40 sepanjang tahun ini.
Langkah ini diambil guna memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga, sembari menyempurnakan kesiapan infrastruktur kilang dan aspek teknis pada mesin kendaraan di berbagai sektor strategis.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kecukupan produksi solar domestik menjadi alasan utama di balik keputusan ini. Dengan peningkatan efisiensi pada kilang Balikpapan, kebutuhan solar nasional saat ini sudah terpenuhi dengan standar B40.
“Tahun ini kita akan tetap di B40. Produksi diesel di kilang Balikpapan meningkat, sehingga B40 sudah cukup,” ujar Yuliot dalam pernyataan resminya pada 14 Januari 2026 di Jakarta.
Hambatan Teknis dan Realitas Kapasitas Industri
Berdasarkan data teknis, penundaan ini dipicu oleh belum tuntasnya uji jalan (road test) B50 yang baru mencapai 20.000 kilometer dari target wajib 50.000 kilometer untuk sektor otomotif. Sektor-sektor berat lainnya, seperti kereta api dan pembangkit listrik, dijadwalkan baru akan menyelesaikan pengujian pada akhir Desember 2026.
Tanpa validasi data yang lengkap, penerapan B50 dikhawatirkan akan membebani biaya perawatan mesin industri dan transportasi publik secara signifikan.
Selain itu, terdapat tantangan pada kapasitas terpasang industri biodiesel nasional. Untuk memenuhi permintaan B50 sebesar 19 juta kiloliter per tahun, Indonesia masih membutuhkan tambahan kapasitas produksi sekitar 4 juta kiloliter. Hingga saat ini, baru tersedia tiga pabrik biodiesel berkapasitas besar dari total lima pabrik yang dibutuhkan.
Faktor ekonomi global, termasuk harga minyak mentah dunia yang berada di posisi rendah US$64 per barel, turut mengurangi urgensi fiskal untuk percepatan mandatori ini.
Dilema Ekspor CPO dan Penghematan Devisa
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyoroti adanya risiko hilangnya devisa ekspor CPO jika seluruh produksi dialihkan ke biodiesel dalam negeri. Implementasi B50 diproyeksikan menyerap hingga 16 juta ton CPO, yang berpotensi memicu kehilangan nilai ekspor sebesar Rp190,5 triliun.
“Penerapan B50 berpotensi meningkatkan devisa negara dari penghentian impor solar, tetapi negara bisa kehilangan nilai ekspor CPO,” jelasnya terkait kompleksitas ekonomi pada sektor kelapa sawit.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mengonversi surplus solar sebesar 1,4 juta kiloliter menjadi bahan baku avtur. Strategi ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada energi secara bertahap dan terukur.
“Kami bekerja keras agar kelebihan solar ini bisa dikonversi menjadi bahan baku dalam membangun avtur,” tutur Bahlil pada Januari 2026. Pemerintah tetap berkomitmen pada target energi hijau, namun dengan parameter keberhasilan yang lebih realistis. ***
