Selasa, Juni 2News That Matters

Tag: SPT

DJP Hapus Sanksi SPT PPh 21 Desember 2025 Dukung Transisi Coretax

DJP Hapus Sanksi SPT PPh 21 Desember 2025 Dukung Transisi Coretax

Bisnis
indonesiaforward.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimplementasikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Langkah berbasis data ini diambil untuk memastikan proses transisi menuju sistem perpajakan baru, Coretax, berjalan lancar tanpa membebani masyarakat. Batas waktu pelaporan yang semula berakhir pada 20 Januari 2026, kini diberikan kelonggaran hingga 28 Februari 2026. “Tidak diterbitkan STP atau sanksi dihapus secara jabatan,” tulis otoritas perpajakan dalam pengumuman resmi pada Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi bagi wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia selama masa adaptasi teknologi. Mitigasi Risiko Sistemik dala...
Optimalkan Coretax, Pemerintah Perpanjang Lapor SPT Pribadi Hingga 30 April

Optimalkan Coretax, Pemerintah Perpanjang Lapor SPT Pribadi Hingga 30 April

Bisnis
indonesiaforward.net — Pemerintah mengambil langkah proaktif berbasis data dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026. Relaksasi otomatis ini bertujuan memberikan ruang bagi wajib pajak di tengah transisi teknologi perpajakan nasional. "Fix perpanjang sehingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin," tegas Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya di Jakarta, 25 Maret 2026. Kebijakan ini didukung oleh data pelaporan per 24 Maret 2026 yang mencatatkan angka 8.874.904 SPT atau 59,1 persen dari target 14,5 juta. Pemerintah menilai tambahan waktu satu bulan sangat diperlukan untuk me...