DJP Hapus Sanksi SPT PPh 21 Desember 2025 Dukung Transisi Coretax
indonesiaforward.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimplementasikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21.
Langkah berbasis data ini diambil untuk memastikan proses transisi menuju sistem perpajakan baru, Coretax, berjalan lancar tanpa membebani masyarakat. Batas waktu pelaporan yang semula berakhir pada 20 Januari 2026, kini diberikan kelonggaran hingga 28 Februari 2026.
“Tidak diterbitkan STP atau sanksi dihapus secara jabatan,” tulis otoritas perpajakan dalam pengumuman resmi pada Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi bagi wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia selama masa adaptasi teknologi.
Mitigasi Risiko Sistemik dala...

