Data Kurs Pajak USD Tekan Pajak Impor
indonesiaforward.net — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak dolar AS melalui KMK No. 23/MK/EF.2/2026 pada 27 Mei 2026, berlaku hingga 2 Juni 2026. Kurs ini menjadi dasar pelunasan bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan PPh ekspor-impor.
Data KMK dan BI menunjukkan tren kenaikan kurs pajak USD sejak Januari 2026. Kurs pajak naik dari Rp16.777 menjadi Rp17.294 pada 6–12 Mei 2026, sementara kurs Jisdor 19 Mei 2026 menembus Rp17.719. Kurs spot 25 Mei 2026 melampaui Rp17.700.
"Pelemahan rupiah ini bukan fluktuasi normal, melainkan tekanan struktural," ujar M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, 19 Mei 2026.
Dampak Pajak Impor dan Penerimaan
Kenaikan kurs pajak meningkatkan beban PPN impor dan bea masuk. Importir menghadapi dilema karena harga jual domesti...


