Sanksi Izin 28 Perusahaan: Upaya Pulihkan Ekosistem Sumatera
IndonesiaForward.net - Pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat demi menjaga kelestarian alam. Langkah berani ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah audit pasca-bencana mengungkap kerusakan masif akibat aktivitas korporasi tersebut pada Januari 2026.
Audit Lingkungan dan Penertiban Kawasan Hutan
Bencana banjir bandang yang menghantam wilayah Sumatera memicu pemerintah untuk bertindak cepat melakukan investigasi lapangan. Hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan banyak pelanggaran serius dalam pengelolaan lahan. Berdasarkan temuan tersebut, negara secara tegas mencabut izin 28 perusahaan yang dianggap paling bertanggung jawab atas degradasi huta...
