Kamis, Juni 11News That Matters

Kosmetik Berbahaya sebagai Kejahatan Kesehatan, Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif

indonesiaforward.net – Pengungkapan 26 kosmetik berbahaya oleh BPOM pada periode Oktober–Desember 2025 mengubah cara pandang terhadap kasus kosmetik ilegal. Dalam isu bpom kosmetik, peredarannya tidak lagi bisa ditempatkan sebagai kesalahan administratif semata. Intinya, praktik ini telah masuk kategori kejahatan kesehatan karena dampaknya langsung menyasar keselamatan manusia.

Secara garis besar, BPOM menilai penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik sebagai tindakan yang sadar risiko dan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat.

Dari Pelanggaran Izin ke Ancaman Kesehatan Publik

Berdasarkan penelusuran BPOM, kosmetik yang mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokinon, hingga kortikosteroid bukan hanya melanggar ketentuan izin edar. Dalam konteks tersebut, zat-zat ini dapat memicu kerusakan organ, gangguan hormon, hingga risiko pada janin.

Yang jadi sorotan, efek kosmetik berbahaya tidak selalu muncul seketika. Namun pada praktiknya, dampak kesehatan dapat berkembang perlahan dan sulit ditelusuri sumbernya. Artinya, pelanggaran ini berpotensi menciptakan korban tanpa disadari dalam jangka panjang.

Ilustrasi BPOM rilis daftar 26 kosmetik berbahaya
Ilustrasi BPOM rilis daftar 26 kosmetik berbahaya

Unsur Kesengajaan dalam Peredaran Kosmetik Berbahaya

Secara faktual, penggunaan bahan yang jelas dilarang menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Dalam sudut pandang ini, pelaku usaha tidak hanya mengabaikan regulasi, tetapi juga keselamatan konsumen. Tak sedikit yang menilai, praktik tersebut dilakukan demi keuntungan dengan mengorbankan risiko kesehatan pengguna.

Baca Juga :  Data Campak Australia Barat Tegaskan Pentingnya Imunisasi

Di lapangan, BPOM menemukan bahwa sebagian produk diproduksi tanpa standar CPKB atau diedarkan tanpa izin. Akibatnya, pengawasan internal hilang, sementara konsumen menjadi pihak paling rentan.

Konsekuensi Hukum sebagai Instrumen Perlindungan Publik

Tak berhenti di situ, BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar menunjukkan bahwa negara memandang kasus ini sebagai kejahatan serius.

Kesimpulannya sederhana, kosmetik berbahaya bukan persoalan ringan. Dalam kerangka hukum dan kesehatan publik, praktik ini adalah kejahatan yang menempatkan keselamatan masyarakat sebagai taruhannya.