
indonesiaforward.net — Komisi III DPR RI secara resmi mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Langkah ini diambil menyusul temuan ketidakpatuhan birokrasi terhadap penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tertanggal 1 April 2026 yang menyatakan Amsal Christy Sitepu bebas murni.
Anomali Administrasi dan Defisit Akuntabilitas Penegak Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengidentifikasi adanya penyimpangan informasi yang diklaim oleh Kejari Karo sebagai sekadar kesalahan teknis penulisan dokumen resmi atau salah ketik.
Kajari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui dalam rapat dengar pendapat pada Kamis, 2 April 2026, bahwa terjadi perbedaan diksi antara penangguhan dan pengalihan penahanan dalam surat yang dikeluarkan pihaknya.
Kesalahan administratif ini dinilai berdampak sistemik terhadap hak konstitusional warga negara dan mencerminkan perlunya penguatan pengawasan internal di lingkungan korps Adhyaksa guna mencegah maladminstrasi.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo yang tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” tegas Habiburokhman pada 2 April 2026.
Analisis Kebijakan: LHKPN dan Integritas Pejabat Publik
Selain pelanggaran prosedur, data kebijakan publik mencatat adanya kerentanan pada integritas pejabat terkait, di mana laporan LHKPN 2025 Danke Rajagukguk menunjukkan posisi harta bersih minus Rp140,4 juta.
Angka defisit tersebut muncul karena liabilitas utang mencapai Rp500,9 juta, jauh melampaui total aset sebesar Rp360,5 juta, yang menjadi catatan penting bagi Komisi Kejaksaan dalam melakukan eksaminasi kinerja.
Amsal Christy Sitepu memberikan apresiasi atas lima poin kesimpulan rapat yang menjamin bahwa putusan bebasnya bersifat final dan mengikat tanpa peluang upaya hukum lanjutan dari jaksa penuntut.
“Saya nggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima kesimpulan tadi,” pungkas Amsal Sitepu pada 2 April 2026 sebagai representasi kemenangan keadilan prosedural. ***
