
indonesiaforward.net — Pemerintah memperkokoh basis kelembagaan baru perdagangan internasional dengan meresmikan badan hukum PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 di Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Langkah progresif ini menjadi landasan formal bagi negara untuk mengintervensi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam secara terpusat.
Restrukturisasi kelembagaan ini menempatkan DSI sebagai instrumen strategis di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Danantara. Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan pengawasan ekspor demi mengamankan devisa hasil kekayaan alam yang bernilai ribuan triliun rupiah.
Data Administrasi Hukum Umum menunjukkan struktur modal ditempatkan dan disetor awal perseroan tercatat sebesar Rp25 juta yang terbagi dalam dua seri saham. Skema ini menempatkan PT Danantara Investment Management sebagai pemilik 99 persen saham Seri A, sedangkan Pemerintah RI memegang langsung saham Seri B.
Struktur modal minimum ini mengindikasikan fase awal pembentukan holding korporasi sebelum dilakukan rekapitalisasi modal yang disesuaikan dengan volume perdagangan. Penguatan regulasi ini dirancang khusus untuk memastikan akuntabilitas pencatatan volume dan nilai riil komoditas ekspor.
Guna memastikan tata kelola berjalan dengan standar internasional, pemerintah memercayakan posisi Direktur Utama DSI kepada Luke Thomas Mahony. Teknokrat pertambangan lulusan University of New South Wales ini ditugaskan membangun sistem perdagangan yang transparan dan bebas dari praktik kecurangan pajak.
Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir memaparkan fungsi strategis lembaga baru ini dalam mendukung pemulihan basis fiskal nasional. “DSI akan menjalankan beberapa peran utama, yaitu memperkuat transparansi dan sistem perdagangan, memastikan setiap transaksi dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar,” jelasnya pada Rabu (20/5/2026).
Peta jalan implementasi kebijakan satu pintu ini dibagi dalam tiga fase kerja yang ketat guna memitigasi risiko disrupsi pasar. Fase pemantauan dokumen serta pengawasan harga pasar terhadap komoditas batu bara, CPO, dan ferro alloy akan dimulai pada 1 Juni 2026.
Tahap komersial penuh sebagai pelaku dagang mandiri yang membeli langsung komoditas domestik dijadwalkan berlaku per 1 September 2026. Seluruh ekosistem niaga ini ditargetkan bermigrasi ke dalam satu platform digital terintegrasi pada awal Januari 2027 demi kepastian hukum pelaku usaha. ***
