Jumat, April 17News That Matters

Evaluasi Kebijakan Revitalisasi Tambak Pasca-Kericuhan Indramayu

indonesiaforward.net — Kericuhan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas publik di Alun-Alun Indramayu pada Kamis (02/04/2026) menjadi indikator krusial perlunya evaluasi mitigasi sosial dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) revitalisasi tambak.

Aksi massa Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) yang berujung perusakan aset senilai Rp 100 juta ini dipicu oleh kekhawatiran hilangnya mata pencaharian ribuan keluarga petambak. Revitalisasi lahan seluas 2.200 hektare di bawah kendali Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut dinilai minim sosialisasi di tingkat akar rumput.

Pembina KOMPI, Juhadi Muhammad, menegaskan bahwa ketidakhadiran Bupati Lucky Hakim saat massa menagih kepastian nasib mereka menjadi pemantik emosi kolektif. “Kosong karena bupati tidak menemui kita. Tentu kita akan rencanakan lagi, kita akan aksi lagi,” ujar Juhadi dalam keterangannya pada 2 April 2026.

Massa mengeklaim dampak kebijakan ini akan menyentuh ribuan jiwa jika satu kepala keluarga petani tambak menghidupi 3-5 orang anggota keluarga. Tanpa adanya jaminan mata pencaharian alternatif, program pusat ini dipandang sebagai ancaman eksistensial bagi struktur ekonomi masyarakat pesisir Pantura.

Baca Juga :  KPK Amankan 16 Orang dalam OTT Bupati Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi

Dilema Tata Kelola Antara Pusat dan Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengklarifikasi bahwa secara administratif, proyek tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun dampak sosialnya langsung dirasakan oleh daerah. Bupati sangat menyayangkan penyampaian aspirasi yang justru merusak infrastruktur lokal yang dibiayai oleh APBD.

Lucky Hakim menegaskan bahwa perusakan Tugu Nol Kilometer dan fasilitas taman merupakan kerugian nyata bagi publik. “Saya sangat menyayangkan perusakan fasilitas umum oleh oknum pendemo. Itu uang rakyat yang dirusak, termasuk tulisan Indramayu di depan yang juga dihancurkan,” ungkap Lucky pada 2 April 2026.

Rekomendasi Kebijakan dan Restitusi Aset

Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Perumahan dan Permukiman kini tengah melakukan inventarisasi kerusakan guna menentukan langkah hukum dan tuntutan ganti rugi. Di sisi lain, bupati merekomendasikan agar aspirasi substansial mengenai PSN diarahkan langsung kepada DPR RI Komisi IV sebagai mitra kerja kementerian terkait.

Kegagalan dialog di tingkat daerah menunjukkan adanya sumbatan komunikasi politik yang harus segera diurai untuk mencegah polarisasi sosial yang lebih luas. Diperlukan forum diskusi formal yang melibatkan kementerian, pemerintah daerah, dan perwakilan petambak guna merumuskan skema transisi ekonomi yang adil.

Baca Juga :  OTT KPK di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Eskalasi di Indramayu ini menjadi preseden penting bagi pemerintah pusat dalam mengeksekusi proyek strategis di lahan negara yang sudah lama dikelola rakyat. Kepastian hukum atas tanah negara harus diseimbangkan dengan perlindungan terhadap hak hidup dan keberlanjutan ekonomi warga lokal. ***