Daerah

Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu, Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan Petugas

Rapat Komisi II DPR RI dengan Ombudsman
Rapat Komisi II DPR RI dengan Ombudsman

IndonesiaForward.net - Dugaan pungutan liar di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan informasi mengenai pungutan terhadap warga binaan. Perkembangan kasus ini sebelumnya telah ditindaklanjuti Ditjen Pemasyarakatan dengan menonaktifkan dua petugas pada awal September 2026 untuk menjalani pemeriksaan internal.

Nama Nur Mariyana Putri ikut muncul dalam rangkaian informasi tersebut karena sebelumnya disebut sebagai salah satu dari dua petugas yang dinonaktifkan dan ditarik ke Ditjenpas untuk diperiksa. Namun, penonaktifan dan pemeriksaan internal tersebut tidak berarti Nur Mariyana telah dinyatakan bersalah.

Dua Petugas Dinonaktifkan dan Diperiksa

Penanganan informasi dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu mulai mencuat pada awal September 2026. Pada 1 September, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyampaikan bahwa dua petugas yang disebut berkaitan dengan informasi tersebut telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.

Kedua petugas kemudian ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kebenaran informasi yang beredar.

Dengan demikian, status pemeriksaan perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai kesalahan. Ditjenpas pada saat itu belum menyatakan kedua petugas tersebut terbukti melakukan pungli.

Ombudsman Pantau Rutan Pondok Bambu

Perkembangan berikutnya datang dari Ombudsman RI. Pada 15 September 2026, Ombudsman melakukan pemantauan langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya ke Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Pemantauan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus melihat secara langsung kualitas pelayanan terhadap warga binaan. Dalam kunjungan tersebut, tim Ombudsman bertemu dengan Kepala Rutan Pondok Bambu beserta jajaran dan mendapat akses untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Selain informasi mengenai dugaan pungutan, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan lain dalam pelayanan. Di antaranya gangguan ketersediaan air bersih dan kondisi hunian yang melebihi kapasitas.

Rutan Pondok Bambu disebut memiliki kapasitas 411 warga binaan, tetapi pada saat pemantauan terdapat 525 warga binaan aktif. Kondisi tersebut menunjukkan adanya selisih 114 orang dari kapasitas yang tersedia.

Ombudsman Ungkap Informasi Pungutan Rp 250 Juta

Informasi mengenai dugaan pungli kemudian kembali dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan memaparkan informasi yang diperoleh tim saat melakukan pengawasan langsung di Rutan Pondok Bambu.

Salah satu informasi yang disampaikan berkaitan dengan dugaan pungutan sebesar Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan handphone di dalam rutan.

Selain itu, Ombudsman menerima informasi mengenai pungutan Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah kamar atau yang disebut sebagai biaya "turun kamar".

Informasi tersebut merupakan keterangan yang diperoleh tim Ombudsman dalam pemantauan langsung. Karena itu, informasi mengenai nominal pungutan tersebut tetap perlu dibedakan dari fakta pelanggaran yang telah dibuktikan melalui proses pemeriksaan atau proses hukum.

Nama Nur Mariyana Putri Ikut Disorot

Nama Nur Mariyana Putri menjadi perhatian karena sebelumnya ia disebut sebagai salah satu petugas yang berkaitan dengan informasi dugaan pungli dan masuk dalam pemeriksaan internal Ditjenpas.

Dalam pemberitaan mengenai Rutan Pondok Bambu, Nur Mariyana Putri juga disebut pernah menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan pada pemberitaan lain disebut sebagai Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Namun, rangkaian informasi tersebut belum menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa Nur Mariyana Putri merupakan pihak yang melakukan atau memerintahkan pungutan. Ditjenpas sebelumnya menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kebenaran informasi yang beredar.

Karena itu, penyebutan terhadap Nur Mariyana perlu ditempatkan dalam konteks status pemeriksaan dan jabatannya, bukan sebagai pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Istilah “Ratu Pungli” Belum Terbukti

Perkembangan dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu juga perlu dibedakan dari pemberian label terhadap individu tertentu. Informasi yang tersedia sejauh ini menunjukkan adanya dugaan pungutan, pemeriksaan internal terhadap dua petugas, serta temuan dan keterangan yang disampaikan Ombudsman kepada DPR.

Belum terdapat dasar dari informasi resmi yang tersedia untuk menyebut Nur Mariyana Putri sebagai "ratu pungli". Istilah tersebut merupakan label yang tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum tanpa adanya hasil pemeriksaan atau bukti yang menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Hasil Pemeriksaan Masih Menjadi Penentu

Rangkaian penanganan dugaan pungli tersebut kini mencakup pemeriksaan internal Ditjenpas dan temuan pengawasan Ombudsman. Kedua proses tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama memberikan informasi mengenai kondisi pelayanan dan dugaan pungutan di Rutan Pondok Bambu.

Temuan Ombudsman mengenai dugaan pungutan Rp250 juta untuk penggunaan handphone dan Rp500 ribu untuk pindah kamar menjadi informasi yang perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui kebenaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap dua petugas yang sebelumnya dinonaktifkan menjadi bagian penting untuk menjelaskan apakah dugaan pungli tersebut terbukti dan apakah terdapat pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga perkembangan yang disampaikan pada akhir September 2026, publik masih menunggu hasil pemeriksaan dan tindak lanjut resmi mengenai dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu, termasuk siapa yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.