Kamis, April 16News That Matters

Kemendikdasmen Pastikan Dokumen Murid Korban Banjir Tetap Sah

IndonesiaForward.net — Kemendikdasmen memastikan layanan administrasi pendidikan bagi murid korban banjir bandang akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berjalan tanpa hambatan, termasuk bagi mereka yang kehilangan ijazah, transkrip nilai, dan dokumen penting lain.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan pemerintah menyiapkan penerbitan ulang dan pengesahan dokumen agar murid tetap bisa melanjutkan pendidikan. “Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid,” kata Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Kementerian juga berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk mendata jumlah murid terdampak serta memastikan ketersediaan arsip digital di sekolah.

Aturan Main Tetap Tegas

Suharti menjelaskan layanan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi tersebut menekankan tiga prinsip: validitas, akurasi, dan legalitas.

Validitas menguatkan aspek keaslian dan kemudahan verifikasi. Akurasi menjamin ketepatan data. Legalitas memastikan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketika proses berlangsung dalam kondisi kahar akibat bencana.

Baca Juga :  Uwi Ungu Bukan Ubi Ungu, Pilihan Pangan di Tengah Krisis Iklim

Skema Layanan: Dari Sekolah hingga Kementerian

Penerbitan ulang dilakukan jika dokumen asli rusak atau hilang. Nomor Ijazah Nasional tetap sama dengan tambahan keterangan dokumen hasil penerbitan ulang, dan disahkan kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang.

Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang, penerbitan ulang merujuk hasil pindai yang wajib disimpan sekolah. Untuk ijazah sebelum tahun ajaran 2024/2025, tersedia surat keterangan pengganti ijazah yang bernilai hukum setara. Fotokopi ijazah dapat disahkan oleh sekolah atau dinas pendidikan.

Jika sekolah tidak dapat beroperasi akibat dampak fisik, layanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, dan dapat diambil alih kementerian dalam kondisi tertentu. Dinas pendidikan juga diminta membuka layanan khusus, mempercepat verifikasi, serta memberi pendampingan kepada warga terdampak.***