
indonesiaforward.net — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti perlindungan bagi petugas penegak ketertiban publik usai insiden pelanggaran lalu lintas oleh mobil mewah di pelican crossing Bundaran HI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai tindakan tegas petugas keamanan jalan raya merupakan upaya menjaga keselamatan pejalan kaki di area penyeberangan publik.
Pramono Anung menyampaikan pandangannya mengenai perlindungan hak kerja petugas di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7/2026).
“Saya akan meminta untuk tidak dipecat atau diberhentikan. Bahkan yang bersangkutan sebenarnya malah menjalankan tugas dengan baik sekali,” ujar Pramono Anung.
Akuntabilitas Penegakan Hukum Dan Transparansi Mediasi
Pemerintah Daerah mendesak kepolisian mengusut tuntas indikasi pelanggaran administratif seperti penggunaan pelat nomor palsu hingga dugaan intimidasi saat proses penyelesaian masalah.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap terpelihara tanpa terpengaruh status sosial maupun ekonomi pelaku.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menerangkan langkah klarifikasi ulang yang diambil jajarannya pada Kamis (23/7/2026).
“Kita mau klarifikasi, kita undang, seperti apa sih duduk perkaranya, persoalannya, dan pasti akan kita selesaikan sampai tuntas,” papar Braiel Arnold Rondonuwu.
Perlindungan Hak Pekerja Di Sektor Layanan Publik
Pramono Anung menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah dan jajaran kepolisian agar petugas di lapangan mendapat kepastian perlindungan hukum saat menjalankan tugas.
Evaluasi komprehensif terhadap prosedur mediasi Pospol Thamrin terus berjalan guna memulihkan rasa keadilan serta mencegah berulangnya praktik intimidasi di fasilitas umum.
Pemprov DKI Jakarta terus mengawal penuntasan kasus ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan ruang publik yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh warga. ***
