Kamis, Juni 11News That Matters

Evaluasi Kemendiktisaintek: 1.008 Calon Dokter Retaker Masih Miliki Masa Studi

indonesiaforward.net — Laporan berkala Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencatat dari total 1.384 mahasiswa kedokteran berstatus retaker di Indonesia, sebanyak 1.008 peserta dikonfirmasi masih berada dalam masa studi aktif. Data ini menjadi basis formulasi kebijakan publik jangka pendek untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis nasional melalui skema bimbingan terukur.

Wamendiktisaintek Fauzan memaparkan struktur persebaran data tersebut dalam agenda dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026). “Uraiannya jumlah 1.384 retaker itu sebenarnya satu persen dari total peserta yang mengikuti uji kompetensi sejak tahun 2014 gelombang pertama itu sebesar 130.655 mahasiswa,” paparnya.

Kementerian mengategorikan peserta aktif ini ke dalam rentang semester lima hingga sepuluh guna memastikan intervensi kurikulum berjalan tepat sasaran. Akurasi data ini sekaligus meluruskan desas-desus mengenai adanya kegagalan sistemik massal dalam pendidikan profesi dokter.

Kemendiktisaintek menetapkan tiga pilar intervensi kebijakan yang wajib diadopsi oleh seluruh lembaga pendidikan tinggi penyelenggara program studi kedokteran. Regulasi ini mencakup penyusunan program bimbingan intensif berkala serta penyediaan opsi pengalihan program studi alternatif memanfaatkan ijazah sarjana kedokteran (S.Ked).

Baca Juga :  Cegah Virus Nipah: Cara Lindungi Diri dari Infeksi Maut

Pilar ketiga mengatur aspek perlindungan finansial mahasiswa melalui pembatasan penarikan biaya kuliah selama masa tunggu jadwal ujian baru. Kebijakan ini dirancang guna meminimalkan hambatan ekonomi yang sering kali mengganggu konsentrasi belajar para calon dokter.

Pemerintah turut mengonfirmasi penyelesaian status bagi 376 retaker yang telah melewati batas masa studi lima tahun melalui pendekatan administratif khusus. Sebanyak 46 orang di antaranya tercatat telah memanfaatkan kesempatan ujian terakhir pada November 2025 dari tiga perguruan tinggi berbeda.

“Sebagian besar perguruan tinggi telah meniadakan UKT atau mengurangi pembiayaan hanya untuk administrasi ujian,” pungkas Fauzan mengenai dampak positif regulasi ini di lapangan. Sinkronisasi data antara regulator dan pihak universitas diharapkan mampu menjaga mutu lulusan kedokteran tetap prima sesuai standar keselamatan publik. ***