Rabu, Juni 3News That Matters

PP Tata Kelola Ekspor Baru: Intervensi Negara Atas Devisas SDA Rp1.100 Triliun

indonesiaforward.net — Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan berbasis laporan kebijakan publik ini menetapkan restrukturisasi total sistem perdagangan luar negeri dengan mewajibkan penjualan komoditas strategis melalui satu pintu BUMN pengekspor tunggal.

Langkah progresif ini diambil sebagai respon atas meluasnya praktik kecurangan fiskal yang merugikan pendapatan negara. Otoritas memperketat kontrol demi memastikan pemanfaatan kekayaan alam terdokumentasi secara transparan dan akurat.

Formulasi kebijakan baru ini menargetkan tiga komoditas utama nasional, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Berdasarkan data paparan pemerintah, nilai total devisa hasil ekspor yang akan dikelola dari ketiga komoditas ini mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun per tahun.

Melalui integrasi satu pintu, pemerintah memproyeksikan standar kepatuhan pajak Indonesia dapat mengejar performa negara pembanding seperti Meksiko dan Filipina. Reformasi regulasi ini berfokus pada penguatan pengawasan atas arus modal riil yang masuk ke dalam negeri.

Baca Juga :  Reformasi Kebijakan Energi: Indonesia Stop Impor Solar Per 1 Juli 2026

Fokus utama dari implementasi aturan baru ini adalah menutup celah hukum yang sering digunakan oleh korporasi global untuk memindahkan basis pajaknya. Pemerintah memprioritaskan keandalan data transaksi guna menghentikan penyusutan basis penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan temuan mendasar terkait hilangnya potensi devisa akibat manipulasi harga internasional. “Praktik transfer pricing pada perdagangan luar negeri Indonesia untuk komoditas CPO maupun batu bara, merupakan modus perusahaan multinasional untuk menghindari pajak di negara asal,” ungkapnya pada Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan data kementerian, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah dirampungkan pada 19 Mei 2026 sebagai lembaga pelaksana ekspor. Proses transisi pelaporan dokumen akan dimulai pada 1 Juni 2026, diikuti dengan pemberlakuan penuh transaksi via platform digital per 1 September 2026.

Dunia usaha yang tergabung dalam asosiasi pertambangan meminta pemerintah memperhatikan kesinambungan investasi jangka panjang. Guna menjaga stabilitas pasar, otoritas menjamin kontrak dagang eksisting tetap dihormati dan dapat berjalan normal hingga akhir masa transisi. ***