
indonesiaforward.net – Keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai informasi terbuka muncul di tengah proses hukum dugaan ijazah palsu. Meski berada di jalur berbeda, kedua perkara ini saling bersinggungan dalam ruang persepsi publik.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Putusan dibacakan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro menyatakan permohonan diterima seluruhnya. “Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko saat membacakan amar putusan.
Ijazah Jokowi Dinyatakan Informasi Terbuka
Dalam amar putusan, KIP menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI merupakan informasi terbuka. Dokumen tersebut digunakan dalam tahapan Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.
Dengan kata lain, Majelis Komisioner menilai dokumen tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Yang jadi sorotan, status Jokowi sebagai penyelenggara negara menjadi pertimbangan utama dalam membuka akses informasi tersebut.
Irisan dengan Proses Pidana
Di waktu bersamaan, putusan ini hadir ketika Polda Metro Jaya tengah memproses perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster perkara.
Namun pada kenyataannya, KIP menegaskan sengketa informasi publik berada di ranah administratif. Artinya, putusan keterbukaan dokumen tidak serta-merta berkaitan dengan pembuktian pidana.
Dalam pembacaan sementara, Majelis Komisioner memisahkan secara tegas kewenangan KIP dan aparat penegak hukum.
Makna Keterbukaan di Tengah Polemik
Tak berhenti di situ, putusan ini justru memperjelas posisi negara dalam menghadapi isu sensitif. Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi diposisikan sebagai mekanisme akuntabilitas, bukan alat pembuktian hukum pidana.
Secara garis besar, keterbukaan dokumen ijazah menjadi respons institusional terhadap polemik publik, sementara kebenaran materiil tetap menjadi domain penegakan hukum.
