Mitigasi Risiko Kebijakan Publik dalam Eksekusi Aset Negara Blok 15
indonesiaforward.net — Pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merealisasikan kebijakan pengosongan paksa lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tata kelola pemulihan aset milik negara.
Implementasi kebijakan ini menuntut manajemen risiko yang sangat ketat dari otoritas terkait. Mobilisasi sumber daya keamanan berskala besar diterapkan untuk mengantisipasi resistensi sosial dari pihak pengelola dan para pekerja.
Mobilisasi Aparat dan Sterilisasi Akses Publik
Otoritas keamanan menerapkan strategi pengendalian wilayah secara ketat dengan menerjunkan sedikitnya 3.161 personel gabungan. Kebijakan operasional ini mencakup penutupan total akses Pintu 5, 7, 8, hingga area Hutan Kota guna melokalisasi potensi gangguan...

