Audit Tata Kelola: Koperasi BLN Langgar Perintah Bubar Sejak 2023
indonesiaforward.net — Kasus gagal bayar Koperasi Jasa Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengekspos disfungsi akut pada mekanisme pengawasan sekunder lembaga keuangan mikro. Data evaluasi menunjukkan entitas ini tetap leluasa melakukan ekspansi operasional, meskipun instrumen sanksi pembubaran telah diterbitkan otoritas pemerintahan daerah.
Ketidakpatuhan manajemen dalam mengeksekusi keputusan pencabutan status hukum melahirkan pembiaran aktivitas penghimpunan dana tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Kondisi tersebut memicu kegagalan sistemis dalam mitigasi risiko perlindungan konsumen, yang berujung pada kerugian massal berskala nasional.
Catatan administratif mengonfirmasi Dinas Koperasi Pemprov Jawa Tengah telah mengeluarkan surat pembubaran resmi bagi Koperasi BLN semenjak akhi...
