Minggu, April 19News That Matters

Parkir Digital Surabaya: Modernisasi dengan Pendekatan Bertahap

IndonesiaForward.net — Rencana digitalisasi parkir oleh Pemerintah Kota Surabaya mulai 2026 dinilai sebagai bagian dari agenda modernisasi layanan publik berbasis data dan transparansi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, menyebut potensi PAD dari parkir tepi jalan umum dapat mencapai Rp55 miliar per tahun jika sistem dikelola optimal.

Digitalisasi memberi peluang menutup kebocoran dan menata ulang sistem,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online, termasuk sektor parkir.

Tantangan Transisi Digital

Menurut Sesung, tujuan kebijakan ini meliputi tertib administrasi, peningkatan akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat.

Ia menegaskan kewajiban pajak parkir 10 persen memiliki dasar konstitusional dan undang-undang, sehingga tidak bersifat opsional.

Pandangan tersebut dilengkapi dosen FH UWKS, Ardhiwinda Kusumaputra, yang menilai digitalisasi parkir harus dilakukan bertahap.

Seperti transisi pembayaran tol. Tidak instan, tapi akhirnya memberi kemudahan,” katanya.

Ardhi menekankan perlunya pendekatan humanis dan kajian mendalam agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan publik. ***

Baca Juga :  Rekor MURI Surabaya, Inovasi Dorong Kota Berkelanjutan