
IndonesiaForward.net — Penangkapan pemilik akun media sosial Resbob menegaskan tantangan tata kelola ruang digital Indonesia di tengah tingginya penetrasi internet dan kompleksitas menjaga keberagaman sosial.
Resbob diamankan kepolisian setelah konten siaran langsung di akun media sosialnya dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Aparat menjeratnya dengan pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Indonesia mencatat lebih dari 221 juta pengguna internet dengan sekitar 140 juta akun aktif media sosial. Skala ini menjadikan media sosial sebagai infrastruktur sosial utama yang memengaruhi opini publik dan relasi antarwarga.
Namun riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Monash Data & Democracy Research Hub selama Pemilu 2024 menemukan sekitar 13,82 persen percakapan media sosial mengandung ujaran kebencian. Data tersebut menunjukkan adanya tantangan serius dalam kualitas interaksi digital.
Algoritma platform yang memprioritaskan keterlibatan turut memperbesar sebaran konten emosional. Dalam konteks kebijakan publik, kondisi ini membutuhkan respons terpadu antara literasi digital, moderasi platform, dan penegakan hukum.
Penindakan terhadap Resbob menegaskan batas antara kritik yang sah dan penghasutan berbasis identitas sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Penguatan tata kelola digital berbasis data dan kolaborasi lintas sektor menjadi prasyarat penting untuk menjaga ruang digital yang inklusif dan berkelanjutan.***
