Jumat, Juni 5News That Matters

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Sah Hingga Infrastruktur IKN Siap

indonesiaforward.net — Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Jakarta masih memegang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia secara sah dan konstitusional.

Melalui putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (12/5/2026), MK menolak upaya pihak-pihak yang meminta penetapan tenggat waktu pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN).

Putusan ini sekaligus meluruskan potensi tumpang tindih antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). MK menegaskan bahwa pergantian status Jakarta baru akan efektif setelah Presiden meneken Keputusan Presiden (Keppres).

Langkah yudisial ini diambil guna menjamin kepastian hukum administratif bagi seluruh lembaga negara yang saat ini masih menjalankan fungsinya di Jakarta.

“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

MK menilai dalil adanya kekosongan hukum tidak beralasan, karena Pasal 39 UU IKN telah mengatur masa transisi ini secara eksplisit.

Di sisi eksekutif, pemerintah tengah melakukan pemutakhiran rencana kerja melalui Perpres No. 79 Tahun 2025 yang membidik IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Baca Juga :  KPK Percepat Pendalaman Kasus Kuota Haji

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat berhati-hati dan menunggu kesiapan sarana-prasarana dasar sebelum memindahkan pusat kekuasaan.

“Artinya, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” tambah Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Saat ini, fokus pembangunan di IKN diarahkan pada penyelesaian gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan alokasi anggaran Rp13 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah memiliki fleksibilitas penuh untuk memastikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) selesai tanpa terburu-buru oleh tekanan hukum.

Kepastian status Jakarta ini menjadi fondasi penting bagi stabilitas birokrasi nasional hingga tercapainya kemandirian infrastruktur di ibu kota baru nantinya. ***