KPK Rilis SE Nomor 7 Tahun 2026 Guna Mitigasi Korupsi Publik
IndonesiaForward.net — Komisi Pemberantasan Korupsi merilis instrumen kebijakan publik berupa Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 menyusul temuan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 yang mencatat 28 persen praktik pungutan liar dalam penerimaan murid baru pada Minggu 7 Juni 2026. Regulasi baru ini memperketat standardisasi kepatuhan nasional.
Intervensi kebijakan ini dirancang untuk mereformasi tata kelola akuntabilitas di sektor pelayanan dasar. KPK menempatkan pencegahan korupsi pada proses seleksi siswa sebagai prioritas strategis guna menekan kebocoran anggaran publik.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi menjabarkan korelasi langsung antara transparansi birokrasi sekolah dengan pembentukan kepatuhan hukum generasi muda. “Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai...
