Kamis, Juni 11News That Matters

Evaluasi Regulasi Kebijakan Dam Haji Menyusul Temuan Pelanggaran KBIHU

indonesiaforward.net — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan laporan evaluasi kebijakan menyusul temuan komparatif atas pelanggaran pembayaran dam nusuk jemaah Indonesia oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Penyimpangan prosedur ini terdeteksi melalui transaksi ilegal via mukimin, mengabaikan lembaga resmi Adahi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.

Data pengawasan menunjukkan adanya celah regulasi pada tingkat pembimbing kloter yang dimanfaatkan demi keuntungan pribadi. Intervensi kebijakan segera dilakukan guna mengembalikan tata kelola keuangan haji ke jalur legal.

Berdasarkan rilis resmi, KBIHU MB Balikpapan terbukti mengonversi dana 123 jemaah menjadi keuntungan sepihak senilai Rp184,5 juta. Di Kloter KJT-12, KBIHU AF dan AR asal Purwakarta juga mencatat akumulasi margin non-prosedural masing-masing sebesar Rp103,5 juta dan Rp87,3 juta.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, memaparkan hasil temuan tersebut di Kantor Daker Makkah pada Selasa, 9 Juni 2026. “Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin. Dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi,” jelas Ichsan terkait langkah pemulihan aset jemaah.

Baca Juga :  Akselerasi Blok Masela: Strategi Memperkuat Ketahanan Energi Nasional 2030

Laporan PPIH juga mengonfirmasi adanya ancaman serius terhadap kuota resmi melalui upaya penyusupan jemaah non-prosedural tanpa visa haji. Kasus paling mencolok melibatkan KBIHU AMR Jakarta Timur yang mencoba memobilisasi 50 komoditas badal fiktif dengan target omzet Rp500 juta.

Seluruh data pelanggaran dokumen keimigrasian ini telah diserahkan sepenuhnya kepada KJRI Jeddah untuk diproses secara hukum formal. Penguatan regulasi dan standardisasi KBIHU menjadi urgensi mutlak demi transparansi publik di masa depan. ***