
IndonesiaForward.net — Pemerintah melakukan reformasi struktural dalam manajemen pengadaan energi nasional setelah Presiden Prabowo Subianto mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 pada 30 April 2026. Regulasi ini secara resmi memperluas fungsi Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk mengeksekusi impor minyak bumi, BBM, dan LPG.
Kebijakan ini diterbitkan guna mengatasi disonansi tajam antara konsumsi domestik sebesar 1,6 juta barel per hari dengan kemampuan produksi hulu nasional yang stagnan di angka 600 ribu barel per hari. Otoritas mengambil langkah diskresi dengan memfungsikan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai instrumen pengadaan independen di luar struktur PT Pertamina (Persero).
Formulasi regulasi ini bertindak sebagai perisai finansial untuk memisahkan risiko sanksi internasional dari Pertamina yang memiliki keterikatan terhadap aturan investor pasar obligasi global (global bond). Pengalihan fungsi ke entitas pemerintah non-korporasi ini meminimalkan potensi wanprestasi terhadap hak-hak hukum kreditur asing.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi optimalisasi instrumen birokrasi yang sudah ada ketimbang mendirikan badan baru yang membutuhkan waktu penyesuaian regulasi lebih lama. “Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Dalam regulasi ini Lemigas bisa melakukan impor,” papar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 29 Mei 2026.
Perluasan wewenang Lemigas dari sekadar pusat pengujian teknis menjadi lembaga penilai komoditas dan aktor dagang memicu kritik terkait kompetensi manajerial operasional. Selain memproses impor, Perpres ini memuat Pasal 10 yang melahirkan kepastian hukum bagi pemerintah untuk menangguhkan hak ekspor milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kombinasi pembatasan ekspor hulu swasta dan pembukaan jalur impor BLU menciptakan rekonfigurasi tata niaga energi paling masif dalam satu dekade terakhir. Skenario penugasan ini mempertegas peran aktif negara dalam intervensi pasar komoditas vital.
Penunjukan BLU administratif sebagai pengelola arus perdagangan migas internasional berskala besar disoroti tajam oleh sejumlah ekonom dari sisi manajemen risiko keuangan negara. Kebijakan darurat ini dinilai belum menyentuh akar penurunan kinerja sektor hulu minyak nasional secara fundamental.
Ekonom CORE Indonesia Muhammad Ishak Razak mengingatkan bahaya ketergantungan pada pasokan luar negeri yang berpotensi membebani neraca pembayaran secara berkepanjangan. “Kebijakan ini tidak menyentuh akar masalah yaitu menurunnya produksi minyak domestik sehingga berpotensi mendalamkan ketergantungan impor jangka panjang,” kritik Ishak.
Ketua Forum Komunikasi Pensiunan Pekerja Pertamina Bersatu Otto Geo Diwara Purba juga menyatakan keberatan atas pengalihan hak tata niaga strategis ini dari BUMN ke lembaga administratif. Di tengah polemik tersebut, Kementerian ESDM terus merumuskan standardisasi prosedur operasi (SOP) teknis guna menjamin transparansi serta akuntabilitas implementasi kebijakan ini di lapangan. ***
