Sabtu, Juni 13News That Matters

Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

indonesiaforward.net — Presiden Prabowo Subianto menyerahkan 1.098 ekor sapi kurban pada Idul Adha, Rabu 27 Mei 2026. Anggaran Rp100 miliar dari APBN untuk program ini menimbulkan perdebatan serius tentang transparansi anggaran, fikih, dan etika tata kelola.

Distribusi sapi mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta lembaga pendidikan dan pesantren. Satu ekor Simmental berbobot 1,3 ton diserahkan ke Masjid Istiqlal sebagai simbol nasional.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Wamensesneg Juri Ardiantoro menegaskan pada 26 Mei 2026 bahwa program ini sah sebagai Bantuan Kemasyarakatan Presiden. “Tujuannya agar warga dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujarnya.

Gerindra dan Golkar menyebut program ini sah secara hukum. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pada 28 Mei 2026 bahwa penggunaan APBN untuk kurban adalah bentuk kehadiran negara.

MUI melalui Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan APBN dapat dipandang sebagai Baitul Mal modern. Namun Wakil Sekjen MUI Aminuddin Yakub menilai kurban sejatinya adalah ibadah individu, bukan negara.

Baca Juga :  Kaleidoskop MBG: Evaluasi Awal 2026 untuk Perbaikan Kebijakan Gizi

Kritik Transparansi dan Fakta Baru

PDIP melalui Guntur Romli menilai kurban dari APBN atas nama pribadi presiden adalah kontradiksi. “APBN bukan harta Presiden, melainkan harta rakyat,” tegasnya pada 28 Mei 2026. Kritik juga diarahkan pada label “RI1/Prabowo” yang tertera pada sapi.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak mengetahui anggaran Rp100 miliar tersebut. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang koordinasi antara Kemensetneg dan Kemenkeu, menyoroti fragmentasi pengelolaan anggaran negara.

Pengamat politik Agung Baskoro menilai kebijakan ini berpotensi menjadi pencitraan politik. IMM meminta polemik disudahi, menyebut program ini resmi dalam sistem keuangan negara.

Dampak Kebijakan dan Information Gain

Program ini menggerakkan ekonomi peternak lokal, melibatkan APPSI dan Kementan. Namun polemik menimbulkan debat publik tentang batas ibadah individu dan kewajiban sosial negara.

Information gain menyoroti empat hal: Menkeu tidak tahu anggaran jumbo, konflik internal MUI, perbedaan skala dengan era presiden sebelumnya, serta label pribadi presiden pada sapi negara.

Polemik ini menegaskan pentingnya transparansi kebijakan publik. Negara dituntut memastikan bantuan sosial tidak bercampur dengan simbol ibadah pribadi, agar akuntabilitas fiskal tetap terjaga dan kepatuhan syariat tidak dipertanyakan. ***

Baca Juga :  Mandeknya Kasus Haji, Tantangan bagi Reformasi Sistem dan Kebijakan Publik